Mamuju | Mata Pena News – Langkah besar diambil untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan di Sulawesi Barat! Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulbar, Budi Kristiyana, melakukan pertemuan strategis dengan Kakanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, guna membahas percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (6/3/2025), Kakanwil Kemenag Sulbar menyoroti berbagai kendala administratif yang kerap menghambat proses sertifikasi, termasuk hilangnya dokumen wakaf dan tanah wakaf yang berada di kawasan hutan lindung. Salah satu kasus yang mencuat adalah kantor PWNU di Kota Mamuju yang terhalang sertifikasi karena masuk dalam wilayah hutan lindung.
Merespons hal ini, Kakanwil ATR/BPN Sulbar Budi Kristiyana, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan prioritas khusus dalam penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Bahkan, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencari solusi atas tanah wakaf yang berada di kawasan hutan lindung.
Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi daring akan segera digelar melalui Zoom Meeting yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten, Kemenag Kabupaten, dan Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum bagi tanah wakaf dan tempat ibadah, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran sengketa lahan ***
Nantikan perkembangan lebih lanjut hanya di Mata Pena News!











