Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Prov. Bangka Belitung di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Prov. Bangka Belitung di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Bogor | Mata Pena News -Kejaksaan Negeri Kota Bogor bersama dengan Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah melakukan penangkapan terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejari Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung.

Terpidana tersebut bernama Iwan Rinaldi, S.E., A.K., M.B.A yang telah berganti nama menjadi Rudi Aditya Yahya, berhasil ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 Pukul 18.05 WIB. Pelaku merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang Tahun 2008 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Baca Juga:  Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Tebar Promo Sambungan Baru Hanya Rp544 Ribu

Tim Intelijen Kejari Kota Bogor yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kota Bogor Bpk. Sigit P. Nugraha, S.E., S.H., M.H bersama Tim Intelijen Gabungan dari Kejari Pangkal Pinang dan Kejati Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kasi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Bangka Belitung Bpk. Wiwin Iskandar Islamy, S.H., M.H melakukan pengintaian secara intensif setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat serta dukungan teknologi informasi, pelaku berhasil diamankan di Jin. Cipinang Gading No. 15 RT 03 RW 04 Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Proses penangkapan berlangsung secara cepat dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Pasca penangkapan, DPO telah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, pelaku akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  ASPIRASI Gelar Aksi Damai di Ponpes Dolokusumo, Desak Penegakan Hukum Dugaan Kasus Asusila

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ibu Meilinda, S.H., M.H, menyatakan, “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk Kejari Pangkal Pinang dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan DPO.”

Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan

DPO atau pihak-pihak lain yang melanggar hukum. Informasi dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejari Kota Bogor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Dengan adanya penangkapan ini, Kejari Kota Bogor berharap dapat memberikan pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum dan menegaskan bahwa kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi.(Red)

Berita Terkait

Viral”Pembangunan Modal Dapur MBG Korban Alami Kerugian RP,555 Juta Dan Pilih Lapor ke Polda Sumsel 
Pengurus Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Ujung Batu Jepara Resmi Dilantik, Abdul Ghofur Terpilih Sebagai Ketua
Rudy Susmanto Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Penguatan Ekonomi Desa
Maret Sianturi” Resmi Di Tunjuk sebagai ketua DPC Berkat Raya.Di Lembaga bantuan hukum (LBH) Harimau Raya .
Sebagai Bentuk Komitmen, Pemdes Bojongjengkol Gelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026
Bantahan Eggi Sudjana Terkait Tuduhan Mengakui Keaslian Ijazah Jokowi dan Isu Permintaan Maaf
Setahun Terbengkalai, Jembatan Desa Gunung Sugih Putuskan Akses Warga, Aktivis Sumsel Soroti Dugaan Kelalaian
BPD Desa Kutakarang Kecamatan Cibitung Desak Transparansi dan Audit Pengelolaan Dana BUMDes Rp224 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:05 WIB

Viral”Pembangunan Modal Dapur MBG Korban Alami Kerugian RP,555 Juta Dan Pilih Lapor ke Polda Sumsel 

Senin, 18 Mei 2026 - 13:43 WIB

Pengurus Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Ujung Batu Jepara Resmi Dilantik, Abdul Ghofur Terpilih Sebagai Ketua

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:45 WIB

Maret Sianturi” Resmi Di Tunjuk sebagai ketua DPC Berkat Raya.Di Lembaga bantuan hukum (LBH) Harimau Raya .

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:35 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen, Pemdes Bojongjengkol Gelar Rembug Stunting Tahun Anggaran 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:27 WIB

Bantahan Eggi Sudjana Terkait Tuduhan Mengakui Keaslian Ijazah Jokowi dan Isu Permintaan Maaf

Berita Terbaru