Bogor | Mata Pena News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat (9/8/2024)
Sebagai Narasumber hadir Anggota KPU RI, ,Bappedalitbang Kabupaten Bogor dan Komisioner KPU Kabupaten Bogor.
Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik menyebutkan, Pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, maka penyelenggaraan Pilkada serentak harus bisa berjalan dengan baik.
Masih kata Idham,mengatakan Jawa barat memiliki arti yang sangat penting bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian, Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati 4 juta jiwa, dengan populasi sebesar ini juga memiliki peran penting.
“Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat. Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bogor,”ucapnya
Ia menambahkan, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya.
“Perubahannya hanya syarat usia minimal adalah 30 tahun untuk bakal calon Gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota, terhitung sejak pelantikan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujar Idham.
Ia juga mengungkapkan, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.
“Saya berharap, semoga setelah pertemuan ini para partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor dengan baik,” tuturnya
Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni menjelaskan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.
Karena itu, sambung nya, Kabupaten Bogor jadi barometer pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia. Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi pada Pemilu 2024 telah dapat membuktikan berjalan dengan lancar dan sukses.
“Kondusifitas pelaksanaan Pemilu berkat sinergi seluruh stakeholder. Terima kasih kepada stakeholder terkait bisa duduk bareng hari ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini bisa terus ditingkatkan,” Pungkasnya(Red)***











