KPU Kabupaten Bogor Sosialisasikan Peeaturan  PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |  Mata Pena News –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat (9/8/2024)

Sebagai Narasumber hadir Anggota KPU RI, ,Bappedalitbang Kabupaten Bogor dan Komisioner KPU Kabupaten Bogor.

Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik menyebutkan, Pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, maka penyelenggaraan Pilkada serentak harus bisa berjalan dengan baik.

Masih kata Idham,mengatakan  Jawa barat memiliki arti yang sangat penting bagi penyelenggara Pemilu. Kemudian, Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati 4 juta jiwa, dengan populasi sebesar ini juga memiliki peran penting.

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat. Pertemuan ini akan sangat menentukan proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Ini juga wujud komitmen kita untuk mensukseskan Pilkada serentak di Kabupaten Bogor,”ucapnya

Ia menambahkan, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah, artinya akan sama dengan pendaftaran di periode sebelumnya.

“Perubahannya hanya syarat usia minimal adalah 30 tahun untuk bakal calon Gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota, terhitung sejak pelantikan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024. Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujar Idham.

Ia juga mengungkapkan, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, suksesnya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.

“Saya berharap, semoga setelah pertemuan ini para partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor dengan baik,” tuturnya

Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni menjelaskan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.

Karena itu, sambung nya, Kabupaten Bogor jadi barometer pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia. Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi pada Pemilu 2024 telah dapat membuktikan berjalan dengan lancar dan sukses.

“Kondusifitas pelaksanaan Pemilu berkat sinergi seluruh stakeholder. Terima kasih kepada stakeholder terkait bisa duduk bareng hari ini untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik ini bisa terus ditingkatkan,” Pungkasnya(Red)***

Berita Terkait

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?
NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD Sendiri, Pertama di Jawa Barat
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945
Arief Martha Rahadyan: Membaca Prabowo Secara Utuh sebagai Upaya Penguatan Nalar Kebangsaan
Kuliah Umum USB Bandung Berubah Jadi Alarm Bahaya, MS Kaban: Bencana Ekologi Bukti Tatakelola Negara Gagal
Ikhtiar Hukum dan Langkah Eggi Sudjana Bertemu Jokowi
Harlah ke-53, DPC PPP Kabupaten Bogor Fokus Regenerasi Kader Milenial dan Gen Z
Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasi di Jakarta, Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:35 WIB

Outsourcing Dibatasi Lagi! Permenaker 7/2026 Usai May Day: Solusi Nyata atau Sekadar Redam Protes Buruh?

Senin, 2 Februari 2026 - 10:44 WIB

NasDem Kabupaten Bogor Resmikan Gedung DPD Sendiri, Pertama di Jawa Barat

Senin, 2 Februari 2026 - 08:43 WIB

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:58 WIB

Arief Martha Rahadyan: Membaca Prabowo Secara Utuh sebagai Upaya Penguatan Nalar Kebangsaan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Kuliah Umum USB Bandung Berubah Jadi Alarm Bahaya, MS Kaban: Bencana Ekologi Bukti Tatakelola Negara Gagal

Berita Terbaru