Bogor | Mata Pena News – Polres Bogor — Personel Polsek Ciampea Lakukan Cek TKP Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia Pada ,Senin (29/4/2024)
Kejadian pada Minggu ( 28 April 2024) Malam diketahui Korban, M. Rivaldi Pratama (25 tahun), meninggal setelah mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam di Kp. Mekarjaya Desa Ciampea.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH menerangkan kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Pada sabtu malam 28 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB
Saat itu, korban bertemu dengan tersangka, MOS alias Jalu alias Taji, yang kemudian menanyai korban mengenai asal usul dan tujuannya
Tiba tiba Korban yang diduga mencoba melarikan diri, langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis golok oleh tersangka secara membabi buta.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, pipi, dada, dan tangan
Setelah serangan, korban dibuang di lokasi berbeda, yakni Kp. Padati Mondok Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang.
Dua saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian TKP memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Yang mana keterangan dari para Saksi pertama, DD melihat tersangka sedang menyerang korban,
Namun tidak berani bertindak karena takut. Saksi kedua, DD , mengetahui adanya perkelahian setelah mendapat informasi dari adiknya. Dia melihat peristiwa tersebut, namun kembali bekerja karena merasa situasi tidak aman.
Identitas yang didapat pihak Kepolisian Polsek Ciampea adalah Tersangka MOS Alias Jalu Taji, Sukabumi 5 April 1989, alamat kampung afiat urien Udik Desa Ciaruteun Udik
Identitas korban Moh Rivaldi Pratama,Bogor 7 Maret 1999, Alamat Warung Bandrek Bondongan Kec Bogor selatan Kota Bogor.
Atas kejadian tersebut Kepolisian Polsek Ciampea dengan Cepat mengambil tindakan kepolisian dengan langkah untuk menangani kasus ini
Polsek Ciampea langsung mengamankan salah seorang tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk golok dan sarungnya, pakaian korban, sepeda motor, dan handphone milik tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dari penganiayaan ini.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk pemeriksaan media lebih lanjut dan di serahkan kepada pihak keluarga(Red) ***
Sumber : Humas Polres Bogor











