Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) orang terduga pelaku Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Rudi

Bogor | matapenanews.com- Polres Bogor – Senin, tanggal 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 wib, telah tertangkap pelaku Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kab. Bogor.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan terkait Perkara tindak pidana Pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat, dimana Pada Hari Senin, tanggal 15 April 2024, sekitar jam 00.00 wib pelapor beserta rekan rekannya tim patroli PT. Antam berangkat melakukan patroli ke dalam tambang area KKRB 1 BARIKADE XC 542 dan dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area KKRB XC 496 dan 2p dalam keadaan normal dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 wib pelapor beserta patroli PT. Antam menemukan 6 buah karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian pelapor memerintahkan anggota nya untuk melakukan pengecekan LEVEL 600 Ciurug XC 71 P pada saat melakukan pengecekan di LEVEL 600 Ciurug XC 71 P didapati ada orang gurandil (pelaku peti/penambang emas tanpa ijin) di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P kemudian dilakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap 9 (Sembilan) orang pelaku kemudian 9 (sembilan) orang pelaku tersebut bersembunyi di sela – sela stapling (tumpukan kayu) kemudian sebanyak 9 (sembilan) orang pelaku tersebut terpojok kemudian 9 (sembilan) orang tersebut langsung diamankan sekitar jam 02.00 wib hari senin tanggal 15 April 2024, kemudian dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam dan tiba di admin sekitar jam 03.00 wib kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Dijelaskan pada Hari Senin, tanggal 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 wib, pelapor Sdr DEDI RUSWANDI Bin SUDOMO, TKP Di lokasi XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kab. Bogor, barang bukti berupa, 6 (Enam) karung batuan di duga mengandung emas, 9 (sembilan) buah senter merk energizer dan 6 (enam) buah batu batrai merk energizer, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 (satu) plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, 9 (Sembilln) bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 (tiga) buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP BOOT, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, Uang sebesar Rp. 17000 (tujuh belas ribu rupuah).

Baca Juga:  Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Para pelaku yang sudah diamankan dan di serahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nanggung diantaranya J Bin Dayat
S Bin ANWAR,AR Bin HAE,
AB Bin MADA, IR Bin SAPRI, IB Bin JANUDIN, DA Bin DEDI, R Bin Almarhum ARSUDIN, L Bin Almarhum UDI, para pelaku di kenakan sanksi Hukum pidana
PASAL 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.(Red)***

Sumber : Humas Polres Bogor

Berita Terkait

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA
Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:18 WIB

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Berita Terbaru

Nasional

Jokowi: Ijazah Asli Masih Disimpan Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:38 WIB