Topik Perpres 82 Tentang Jaminan Kesehatan

Hukum

Ketika Korban Kejahatan Tak Dijamin JKN BPJS : Saatnya Menghapus Pasal 52 Ayat (1) Huruf r Perpres Jaminan Kesehatan

Hukum | Kesehatan | Nasional | Opini | Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:26 WIB

  Bogor, | Mata Pena News  – Di negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, tidak seharusnya korban kejahatan dipaksa menanggung penderitaannya…