Bogor | Mata Pena News – Dalam satu tahun masa kepemimpinan Presiden, upaya penegakan supremasi hukum dinilai telah menunjukkan hasil yang cukup baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakanda Samtidar saat memberikan pandangannya mengenai arah demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.di di Bento Kopi jalan Alternatif GOR Pakansari pada Senin 12/1/2026) Sore
Menurut Kakanda Samtidar, prinsip bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi mulai tercermin dalam berbagai kebijakan negara.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara—termasuk pemimpin—harus tunduk pada hukum yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai kontrol sosial. Kritik terhadap pemerintah, ini merupakan bagian dari demokrasi yang sehat selama tidak bertujuan merongrong stabilitas negara.
“Kritik adalah bentuk kepedulian rakyat dan tidak boleh dibatasi selama disampaikan dalam koridor hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kakanda Samtidar menilai bahwa kebebasan berpendapat merupakan wujud nyata kemerdekaan yang harus dijaga bersama. Dalam konteks demokrasi, ia menyebut sistem pemilihan langsung sebagai mekanisme yang lebih ideal karena memberikan Ruang bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung dan bertanggung jawab.
“Pemilihan langsung mencerminkan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” tutupnya.
Red











