Praktik Jual Beli LKS di Jepara Masih Marak, Wali Murid Mengaku Tertekan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | Mata Pena News Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih ditemukan meski pemerintah daerah telah melarangnya.

Kondisi ini menimbulkan keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa terbebani dan tertekan untuk tetap membeli LKS agar anak mereka tidak mengalami kesulitan di kelas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, LKS dijual dengan kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp130.000 per siswa.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pendidikan yang melarang sekolah melakukan transaksi buku atau bahan ajar kepada peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Jepara telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jepara Disorot Warga

Namun di lapangan, praktik tersebut masih berlangsung dengan modus baru.

Jika sebelumnya LKS dijual langsung oleh pihak sekolah, kini sebagian sekolah diduga mengalihkan mekanisme pembelian dengan menunjuk wali murid atau toko tertentu sebagai rujukan.

Dengan cara ini, transaksi tidak lagi dilakukan secara langsung oleh sekolah, tetapi siswa tetap diarahkan untuk membeli LKS yang digunakan dalam proses belajar.
Sejumlah wali murid mengaku berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi mereka mengetahui adanya larangan dari pemerintah daerah, namun di sisi lain anak-anak mereka merasa perlu memiliki LKS agar tidak tertinggal dalam pembelajaran.

“Kami sebenarnya keberatan, tapi anak juga bilang kalau tidak punya LKS takut berbeda dengan teman-temannya,” ujar salah satu wali murid.

Baca Juga:  Nurhaida Hakim.SH.CLA.Di tunjuk jadi ketua WLC (women Lawyer Club).provinsi Sulawesi Tengah.

Menanggapi kondisi tersebut, Agus mempertanyakan mengapa praktik jual beli LKS masih terus terjadi meski sudah ada larangan resmi. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan sekaligus memastikan pengawasan berjalan secara serius.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu bertindak tegas dan transparan untuk menghentikan praktik tersebut. Selain menegakkan aturan, langkah ini juga penting untuk melindungi hak siswa dan orang tua dari beban tambahan yang seharusnya tidak terjadi dalam proses pendidikan.

Pengawasan yang konsisten dari dinas pendidikan dinilai menjadi kunci agar kebijakan larangan penjualan LKS tidak hanya berhenti pada surat edaran, tetapi benar-benar diterapkan di seluruh sekolah di Jepara.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Kabir Bedi Mencuat Pimpin PDAM Surabaya, Modal Pengalaman dan Rekam Jejak  di sektor pengelolaan air.
Istana Tegaskan Harga BBM Tak Naik per April 2026, Publik Diminta Tetap Tenang
Arif Martha Rahadyan Kutuk Keras Serangan di Lebanon Tewaskan Tiga Prajurit TNI
Achmad Rivai Resmi Pimpin Partai PAN (partai amanat Nasional) Kota Bekasi
Kelurahan Bojong Menteng Perkuat Komitmen Lingkungan di HPSN 2026
Dugaan Penyaluran MBG Terkendala, Ribuan Siswa di Jepara dan Tahunan Belum Terima Manfaat
Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambangi Warga Desa Sukamahi, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Satria, Ketua KDM Sukaraja, Menyayangkan Kebijakan Pembatasan Akses di BPN Cibinong I
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:25 WIB

Kabir Bedi Mencuat Pimpin PDAM Surabaya, Modal Pengalaman dan Rekam Jejak  di sektor pengelolaan air.

Rabu, 1 April 2026 - 10:54 WIB

Istana Tegaskan Harga BBM Tak Naik per April 2026, Publik Diminta Tetap Tenang

Rabu, 1 April 2026 - 10:29 WIB

Arif Martha Rahadyan Kutuk Keras Serangan di Lebanon Tewaskan Tiga Prajurit TNI

Rabu, 1 April 2026 - 10:23 WIB

Achmad Rivai Resmi Pimpin Partai PAN (partai amanat Nasional) Kota Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 10:18 WIB

Kelurahan Bojong Menteng Perkuat Komitmen Lingkungan di HPSN 2026

Berita Terbaru