Mata Pena News – Senin tanggal 04 November 2024 sekitar jam 10:30 Wib, Pihak Polsek Rumpin telah lakukan Cek Lokasi TKP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan/ Curanmor.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko,SH menjelaskan bahwa Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 16.00 Wib ketika pelapor datang ke gedung PGRI dalam rangka mengikuti pelantikan PTPS Se- Kecamatan Rumpin, kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor dihalakan gedung PGRI dalam keadaan kunci stang, kemudian pelapor masuk kedalam gedung , dan pada saat hendak pulang pelapor sudah tidak melihat sepeda motornya lagi di halaman parkir/ hilang , dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek rumpin.
Hasil Investigasi Penyelidikan Pihak Kepolisian dengan Olah TKP dan mendatakan dengan Pemeriksaan Korban mengalami Kerugian :
– Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).
Identitas Pelapor adalah
1. N a m a : MR
Tempat/tgl lahir. : Bogor 06-Mei-1995
Agama. : Islam
Pekerjaan. : Karyawan Swasta
Alamat. : Kp Temanggungan Desa. Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor.
Barang Bukti yang diamankan pihak Kepolisian dari Pelapor berupa :
– 2 (dua) buah Kunci Kontak
– 1(satu) buah Buku BPKB Dan 1 (Satu) Lembar STNK Kendaraan HONDA/H1B02N41LO A/T, No Pol F 3790 FHD, Tahun 2022, Warna Silver, No Ka MH1JM8217NK438260, No Sin JM82E1436365 STNK An. EMAN SUPARTA Alamat Kp. Temanggungan Rt 003/003 Desa Tamansari Kec Rumpin
Perkara ini terjadi di Lokasi TKP Halaman Parkir Gedung PGRI jl. Prada samlawi Kp. Wr. Sawah Rt 006/004 Desa Rumpin Kab. Bogor, Pada hari Minggu tanggal 03-11-2024 diketahui sekitar jam 16:30 Wib.
Sampai berita ini diturunkan, Untuk pelaku (tersangka) pihak Kepolisian masih Lidik dan masih terus melakukan investigasi Penyelidikan lanjut dengan mengumpulkan bukti bukti lain apakah ada CCTV di sekitara Lokasi TKP dan memintai keterangan dari para saksi – saksi lain.