Polsek Bojongsari Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari, Kota Depok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah warung jamu Sido Muncul yang berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali merek BAKKU WAIN di sebuah warung jamu

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Yang berada di wilayah Jalan Parung–Ciputat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku MAR yang diduga tengah menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 (enam puluh sembilan) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali merek BAKKU WAIN sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bojongsari guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Polsek Bojongsari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Red

Berita Terkait

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin
Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi
Polres Metro Depok Laksanakan Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polsek Bojongsari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Tanpa Izin
Polda Jawa Barat Update Data DVI: Total 50 Kantong Jenazah, 34 Korban Teridentifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:46 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:11 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:32 WIB

Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:24 WIB

Reskrim Polsek Pancoran Mas Amankan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:19 WIB

Hari Ketiga Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Lakukan Penindakan dan Sosialisasi

Berita Terbaru