Kota Bogor | Mata Pena News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp210 juta. Keempat pelaku, yang terdiri dari SA, RP, ZR, dan A, ditangkap di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari. Dua pelaku lainnya, M dan W, masih buron.
Pada tanggal 10 Desember 2025, seorang perempuan menjadi korban penipuan di mesin ATM BCA yang terletak di minimarket wilayah Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan. Korban tidak bisa menarik uangnya karena kartu ATM terjebak akibat dipasang ganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi. Ketika korban panik, salah satu pelaku mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku. Akibatnya, pelaku berhasil menguras saldo korban sebesar Rp210 juta.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah:
- SA (otoritas utama dan pemantau situasi),
- RP dan W (sopir kendaraan pelaku),
- ZR (penempat tusuk gigi ganjal pada mesin ATM),
- A (pengintip PIN korban).
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu M dan W, masih dalam pengejaran polisi.
Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban. Selama beberapa hari, polisi melakukan pengintaian di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
Motif pelaku adalah untuk memenuhi gaya hidup yang hedonis, seperti berjudi dan pesta minuman keras. Dalam beberapa kali aksi serupa sebelumnya, SA yang diketahui sebagai residivis pernah beraksi di Kota Tangerang dan Sukabumi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya:
- 41 kartu ATM dari berbagai bank,
- Gunting, tusuk gigi, dan barang-barang lainnya,
- Satu unit mobil Honda Brio,
- Beberapa unit telepon genggam,
- Topi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Aji Riznaldi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa kondisi mesin ATM, tidak memaksakan kartu jika ada gangguan, dan menolak bantuan dari orang tak dikenal. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menutup keypad saat memasukkan PIN.
Red











