Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Ganjal ATM, Empat Pelaku Ditangkap, Kerugian Rp210 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor | Mata Pena News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp210 juta. Keempat pelaku, yang terdiri dari SA, RP, ZR, dan A, ditangkap di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari. Dua pelaku lainnya, M dan W, masih buron.

Pada tanggal 10 Desember 2025, seorang perempuan menjadi korban penipuan di mesin ATM BCA yang terletak di minimarket wilayah Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan. Korban tidak bisa menarik uangnya karena kartu ATM terjebak akibat dipasang ganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi. Ketika korban panik, salah satu pelaku mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku. Akibatnya, pelaku berhasil menguras saldo korban sebesar Rp210 juta.

Baca Juga:  Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Keempat pelaku yang ditangkap adalah:

  • SA (otoritas utama dan pemantau situasi),
  • RP dan W (sopir kendaraan pelaku),
  • ZR (penempat tusuk gigi ganjal pada mesin ATM),
  • A (pengintip PIN korban).
    Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu M dan W, masih dalam pengejaran polisi.

Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban. Selama beberapa hari, polisi melakukan pengintaian di wilayah Warung Jambu, Kota Bogor. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Motif pelaku adalah untuk memenuhi gaya hidup yang hedonis, seperti berjudi dan pesta minuman keras. Dalam beberapa kali aksi serupa sebelumnya, SA yang diketahui sebagai residivis pernah beraksi di Kota Tangerang dan Sukabumi.

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya:

  • 41 kartu ATM dari berbagai bank,
  • Gunting, tusuk gigi, dan barang-barang lainnya,
  • Satu unit mobil Honda Brio,
  • Beberapa unit telepon genggam,
  • Topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kompol Aji Riznaldi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa kondisi mesin ATM, tidak memaksakan kartu jika ada gangguan, dan menolak bantuan dari orang tak dikenal. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menutup keypad saat memasukkan PIN.

Red

Berita Terkait

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Berita Terbaru