Polres Metro Depok Ringkus Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter :Rudi

Mata Pena News -Depok, 21 Juni 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dalam Press Release yang digelar pada Kamis malam (20/6/2024) pukul 18:30 WIB

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa tersangka berinisial SH (30) ditangkap di kediamannya di kawasan Tugu, Cimanggis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.047 gram, alat timbangan digital, cairan kimia dan gelas takar.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintain, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya,” ujar Kombes Arya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok.

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Dalam keterangannya, SH menyatakan baru pertama kali meracik serta menjalankan bisnis haram ini di Depok.

“Kami sangat prihatin dengan adanya peredaran narkoba tembakau sintetis ini. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Depok,” tambah Kombes Arya.

Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca Juga:  Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Tersangka SH kini ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minin 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Polres Metro Depok berjanji akan terus mengusut jaringan pengedar narkoba ini hingga tuntas.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Metro Depok berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sumber :Humas Polres Metro Depok

Berita Terkait

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Berita Terbaru