Polres Metro Depok Ringkus Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Reporter :Rudi

Mata Pena News -Depok, 21 Juni 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dalam Press Release yang digelar pada Kamis malam (20/6/2024) pukul 18:30 WIB

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana S.H, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa tersangka berinisial SH (30) ditangkap di kediamannya di kawasan Tugu, Cimanggis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.047 gram, alat timbangan digital, cairan kimia dan gelas takar.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal tersangka. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintain, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya,” ujar Kombes Arya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Depok.

Baca Juga:  Polres Bogor Gelar Patroli Jalan Kaki di Alun-Alun Pemda, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Dalam keterangannya, SH menyatakan baru pertama kali meracik serta menjalankan bisnis haram ini di Depok.

“Kami sangat prihatin dengan adanya peredaran narkoba tembakau sintetis ini. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Depok,” tambah Kombes Arya.

Polres Metro Depok mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Baca Juga:  Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Tersangka SH kini ditahan di Mapolres Metro Depok dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minin 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Polres Metro Depok berjanji akan terus mengusut jaringan pengedar narkoba ini hingga tuntas.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Metro Depok berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sumber :Humas Polres Metro Depok

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB