Polres Metro Depok Ringkus Gangster yang Bacok Warga di Cimanggis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | Mata Pena News Polres Metro Depok berhasil meringkus sekelompok gangster yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap warga di wilayah Cimanggis.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aksi brutal yang terjadi pada dini hari di sebuah kawasan perumahan

Wakapolres Metro Depok Akbp Eko Wahyu Fredian S.I.K, M.M, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 Mei 2024.

Korban bersama teman-temannya berboncengan tiga dari komplek perindustrian mengarah pulang ke Areman, dipertengahan jalan dari arah berlawananan dihadang sekitar 8 (delapan) orang remaja menggunakan senjata tajam sehingga korban dan temannya berboncengan tiga masuk jalan Nurul Hikmah namun jalan

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

“Berbekal informasi dari warga di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” ujar Akbp Eko dalam konferensi persnya.

Menurut Wakapolres, kelompok gangster tersebut terdiri dari 4orang, mereka dikenal sering melakukan tindakan kriminal di wilayah Depok dan sekitarnya, termasuk pencurian dan pengeroyokan.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 3 sajam jenis celurit dan 3 sajam jenis corbek.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang mereka saksikan. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” tambahnya.

Baca Juga:  Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di wilayah hukumnya dan memberantas berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Akbp Eko juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif

Sumber :Humas Polres Metro Depok

Berita Terkait

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Berita Terbaru