Bogor | Mata Pena News – Awalnya, Shanti binti Damiri sempat memutuskan untuk tidak menggunakan jasa pengacara dalam mengurus perkara perceraiannya. Bahkan, ketika mendaftarkan permohonan gugatan cerainya, Shanti menangani semuanya seorang diri.
Namun, akhirnya ia memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara untuk membantu perkaranya di Pengadilan Agama Kota Bogor. Kini, Agus Suparta, yang dikenal dengan sebutan Kang Edo, resmi menjadi kuasa hukumnya.
Kang Edo menuturkan bahwa pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, pihaknya menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama sekitar pukul 09.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ketika ditanyakan mengenai pokok materi gugatannya, Shanti menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Sidang yang tidak dihadiri oleh tergugat, Supriyadi bin Yusup, ini akan dilanjutkan pada 21 April mendatang untuk pembuktian lebih lanjut.
Red










