Mata Pena News – Kota Bogor, 5 Mei 2025 — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).
Ketua Tim Pansus, Nasya Kharisa Lestari, menyatakan seluruh pasal dalam Raperda telah dibahas tuntas. Draf Raperda akan segera dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi oleh gubernur.
“Alhamdulillah, kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu evaluasi gubernur serta siap untuk diparipurnakan,” ujar Nasya.
Raperda ini disusun berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 dan mencakup pencegahan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, nonverbal, hingga kekerasan daring. Total terdapat 71 pasal yang mengatur kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Anggota Tim Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa urgensi pembentukan Raperda ini berangkat dari maraknya kekerasan di sekolah, dengan 11 kasus tercatat sepanjang 2023.
“Kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang di lingkungan pendidikan,” tegas Endah.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Bogor, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai pelaksana utama di lapangan.
“Setiap aturan yang dibuat harus didukung oleh anggaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya
Red,










