Kota Bekasi | Mata Pena News – –TPA Sumur batu yang luasnya Hampir 8 hektar yang terletak di kelurahan sumur batu RT.03 RW 03
Kota Bekasi.
Suryono ST./ketua Aing selaku ketua Pokja Bantar gebang menyoroti permasalahan ini dan menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Dan Dinas lingkungan hidup kota Bekasi lalai dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut bahwa sejak beroperasi, TPA Sumur Batu belum pernah memberikan kompensasi kepada warga terdampak, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak.jelas nya dengan nada yang tegas.
“Kondisi TPA Kota Bekasi ini sudah over kapasitas. Dengan sistem open dumping yang diterapkan, ya Uda jelas ini mencemari lingkungan. Ini bentuk Kejahatan lingkungan dan kedzaliman Yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi khususnya DLH kota Bekasi terhadap warga Sumur Batu,” tegas
Ia mendesak agar Pemkot Bekasi segera mencari solusi konkret, termasuk mempertimbangkan untuk perluasan TPA.
Di tempat yang berbeda Misnan warga masyarakat yang terdampak TPA sumur batu mengatakan pada media,Sejak berdirinya TpA sumur batu ini kami warga masyarakat yang terdampak oleh TPA sumur yang di kelola oleh pemerintah kota Bekasi ini Blom perna mendapatkan perhatian yang lebih.atau sejenis kompensasi untuk warga Sumur Batu .
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan desakan dari Warga berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah TPA yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.(red)










