Kabupaten Bogor | Mata Pena News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tidak terburu-buru melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang sebesar Rp1.000 setiap hari sebagai bentuk gotong royong membantu kebutuhan masyarakat.
Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum diterapkan di daerah. Ia khawatir, imbauan tersebut justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Saya meminta Bupati Bogor agar tidak serta-merta melaksanakan edaran tersebut. Harus ada kajian yang matang terlebih dahulu, karena saya melihat terlalu banyak mudaratnya,” ujar Junaidi, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, nilai gotong royong dan kesetiakawanan sosial sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kabupaten Bogor jauh sebelum adanya edaran itu. Karena itu, jika gerakan donasi tersebut dilaksanakan secara seragam dan terkesan memaksa, hal itu justru dapat mengurangi nilai keikhlasan dalam membantu sesama.
“Gotong royong dan kesetiakawanan di masyarakat kita sudah berjalan dengan baik, bahkan sering kali nilainya lebih dari Rp1.000 per hari. Jadi tidak perlu dipaksakan dengan program seperti ini,” ujarnya.
Junaidi juga menilai, jika program donasi tersebut diarahkan untuk membantu sektor pendidikan dan kesehatan, maka kebijakan itu dapat menimbulkan persoalan hukum. Sebab, kedua sektor tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat.
“Kalau sampai masyarakat diwajibkan menyumbang untuk pendidikan dan kesehatan, itu bisa berbahaya. Karena secara konstitusi, kedua bidang itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut, jika edaran tersebut dijalankan secara wajib, maka kebijakan itu berpotensi menyerupai pungutan liar.
“Segala bentuk bantuan untuk pendidikan dan kesehatan adalah kewajiban negara. Kalau ini diwajibkan, sama saja dengan melegalkan pungutan liar. Padahal konstitusi menegaskan, sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemkab Bogor untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. DPRD juga menegaskan siap memanggil pihak eksekutif jika program itu tetap dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami minta Bupati meninjau ulang, bahkan bila perlu tidak melaksanakan edaran itu. Jika tetap dijalankan, kami akan memanggil pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat dibebani,” pungkas Junaidi.
Red










