DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab Tinjau Ulang Edaran Donasi Harian Gubernur Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor | Mata Pena News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tidak terburu-buru melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang sebesar Rp1.000 setiap hari sebagai bentuk gotong royong membantu kebutuhan masyarakat.

Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum diterapkan di daerah. Ia khawatir, imbauan tersebut justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Saya meminta Bupati Bogor agar tidak serta-merta melaksanakan edaran tersebut. Harus ada kajian yang matang terlebih dahulu, karena saya melihat terlalu banyak mudaratnya,” ujar Junaidi, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Menurutnya, nilai gotong royong dan kesetiakawanan sosial sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kabupaten Bogor jauh sebelum adanya edaran itu. Karena itu, jika gerakan donasi tersebut dilaksanakan secara seragam dan terkesan memaksa, hal itu justru dapat mengurangi nilai keikhlasan dalam membantu sesama.

“Gotong royong dan kesetiakawanan di masyarakat kita sudah berjalan dengan baik, bahkan sering kali nilainya lebih dari Rp1.000 per hari. Jadi tidak perlu dipaksakan dengan program seperti ini,” ujarnya.

Junaidi juga menilai, jika program donasi tersebut diarahkan untuk membantu sektor pendidikan dan kesehatan, maka kebijakan itu dapat menimbulkan persoalan hukum. Sebab, kedua sektor tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat.

“Kalau sampai masyarakat diwajibkan menyumbang untuk pendidikan dan kesehatan, itu bisa berbahaya. Karena secara konstitusi, kedua bidang itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

Ia bahkan menyebut, jika edaran tersebut dijalankan secara wajib, maka kebijakan itu berpotensi menyerupai pungutan liar.

“Segala bentuk bantuan untuk pendidikan dan kesehatan adalah kewajiban negara. Kalau ini diwajibkan, sama saja dengan melegalkan pungutan liar. Padahal konstitusi menegaskan, sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemkab Bogor untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. DPRD juga menegaskan siap memanggil pihak eksekutif jika program itu tetap dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami minta Bupati meninjau ulang, bahkan bila perlu tidak melaksanakan edaran itu. Jika tetap dijalankan, kami akan memanggil pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat dibebani,” pungkas Junaidi.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB