DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab Tinjau Ulang Edaran Donasi Harian Gubernur Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor | Mata Pena News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tidak terburu-buru melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, dan masyarakat umum untuk menyisihkan uang sebesar Rp1.000 setiap hari sebagai bentuk gotong royong membantu kebutuhan masyarakat.

Namun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum diterapkan di daerah. Ia khawatir, imbauan tersebut justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Saya meminta Bupati Bogor agar tidak serta-merta melaksanakan edaran tersebut. Harus ada kajian yang matang terlebih dahulu, karena saya melihat terlalu banyak mudaratnya,” ujar Junaidi, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:  PWI dan IPB Jajaki Program Beasiswa S2 untuk Wartawan

Menurutnya, nilai gotong royong dan kesetiakawanan sosial sebenarnya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kabupaten Bogor jauh sebelum adanya edaran itu. Karena itu, jika gerakan donasi tersebut dilaksanakan secara seragam dan terkesan memaksa, hal itu justru dapat mengurangi nilai keikhlasan dalam membantu sesama.

“Gotong royong dan kesetiakawanan di masyarakat kita sudah berjalan dengan baik, bahkan sering kali nilainya lebih dari Rp1.000 per hari. Jadi tidak perlu dipaksakan dengan program seperti ini,” ujarnya.

Junaidi juga menilai, jika program donasi tersebut diarahkan untuk membantu sektor pendidikan dan kesehatan, maka kebijakan itu dapat menimbulkan persoalan hukum. Sebab, kedua sektor tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat.

“Kalau sampai masyarakat diwajibkan menyumbang untuk pendidikan dan kesehatan, itu bisa berbahaya. Karena secara konstitusi, kedua bidang itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Rombak Pejabat hingga Tingkat Kecamatan, 30 ASN Dilantik

Ia bahkan menyebut, jika edaran tersebut dijalankan secara wajib, maka kebijakan itu berpotensi menyerupai pungutan liar.

“Segala bentuk bantuan untuk pendidikan dan kesehatan adalah kewajiban negara. Kalau ini diwajibkan, sama saja dengan melegalkan pungutan liar. Padahal konstitusi menegaskan, sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemkab Bogor untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. DPRD juga menegaskan siap memanggil pihak eksekutif jika program itu tetap dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami minta Bupati meninjau ulang, bahkan bila perlu tidak melaksanakan edaran itu. Jika tetap dijalankan, kami akan memanggil pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat dibebani,” pungkas Junaidi.

Red

Berita Terkait

Fokus Studi Keagamaan Jadi Embrio, IAI Al-Irsyad Bersiap Transformasi Jadi Universitas dan Pusat Peradaban
Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran
Mutiara Hikmah BES :Tadabbur JUBEDIL QS. Fatir Ayat 1–2 ‘Jangan ngais jadi Tuhan, Kau cuma Utusan”
Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029
Mutiara Hikmah BES :Menyelamatkan Satu Jiwa, Menyelamatkan Seluruh Manusia
Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo
Reses Anggota DPRD Provinsi Doni Maradona Hutabarat Serap Aspirasi Warga Desa Cilebut Timur
Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:50 WIB

Fokus Studi Keagamaan Jadi Embrio, IAI Al-Irsyad Bersiap Transformasi Jadi Universitas dan Pusat Peradaban

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan, SDN 1 Panggung Harjo Diduga Lakukan Pungli dan Penyimpangan Anggaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:33 WIB

Mutiara Hikmah BES :Tadabbur JUBEDIL QS. Fatir Ayat 1–2 ‘Jangan ngais jadi Tuhan, Kau cuma Utusan”

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:54 WIB

Aklamasi di Munas XVIII HIPMI, Ade Jona Prasetyo Resmi Nahkodai Pengusaha Muda Indonesia hingga 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Warga Sidomulyo Laporkan Dugaan Pungutan dan Penyimpangan Dana di SDN 1 Sidomulyo

Berita Terbaru