Tajurhalang | Mata Pena News
Camat Tajurhalang, Ivan Pramudia, S.Sos., M.M., secara resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Tonjong dalam kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang digelar di Aula Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/1/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tajurhalang Ivan Pramudia dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta berbagai lembaga desa terkait.
Turut hadir perwakilan Dinas Masyarakat dan Desa (DPMD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tajurhalang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tonjong, unsur Polsek, serta Danramil setempat.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat, tertib, dan lancar.
Sumpah jabatan dibacakan oleh Pj Kepala Desa Tonjong dan dipandu oleh pejabat berwenang, serta disaksikan seluruh tamu undangan.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kewenangan kecamatan dalam memastikan keberlangsungan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Camat Tajurhalang Ivan Pramudia menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penjabat kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Saya berharap Pj Kades yang dilantik dapat segera melakukan konsolidasi internal, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, serta menjalankan roda pemerintahan sesuai regulasi,” ujar Ivan.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Tonjong, Yuga Irwansah, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pelantikan tersebut Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan aman
Ia menegaskan bahwa pasca pelantikan, pemerintah desa akan melanjutkan pelaksanaan program kerja Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), termasuk melanjutkan RKPD tahun 2027 yang telah disusun sebelumnya.
Menurutnya, seluruh program akan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Langkah awal yang akan dilakukan adalah merapikan struktur organisasi
pemerintahan desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing perangkat desa.
Selain itu, pemerintah desa akan melakukan penguatan internal RT dan RW melalui konsolidasi, dengan harapan dapat mengembalikan marwah kelembagaan desa serta menjadikan Desa Tonjong sebagai desa percontohan.
Di bidang infrastruktur, Yuga menegaskan bahwa pemerintah desa akan melanjutkan program pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Adapun Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj Kepala Desa Tonjong berlaku mulai 23 Januari 2026 hingga 23 Januari 2027. Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tonjong tersebut kembali ditegaskan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Rudy











