Cisarua | Mata Pena News – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti dampak serius alih fungsi lahan di kawasan Tasman Ujung, Kabupaten Bogor.
Perubahan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan disebut sebagai salah satu penyebab utama bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada 2 Maret lalu.
Akibatnya, daya serap air berkurang drastis, meningkatkan risiko bencana lingkungan yang mengancam masyarakat, tidak hanya di Bogor, tetapi juga di wilayah hilir seperti Jakarta.
Komitmen Pemerintah: Restorasi Lingkungan dan Penertiban Bangunan Ilegal
Menanggapi situasi ini, Bupati Rudy Susmanto menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menanggulangi dampak dari perubahan lanskap tersebut
“Kami akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mencari solusi terbaik. Program penghijauan akan segera kami dorong, serta penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan terlarang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas Bupati Rudy Susmanto.
Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum juga berkomitmen untuk mengembalikan kawasan ini ke fungsi aslinya sebagai daerah resapan air.
Dengan adanya upaya konkret ini, diharapkan bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat dicegah di masa mendatang.
Fakta Mengkhawatirkan: 8.000 Hektar Hutan Beralih Fungsi
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2010, kawasan seluas 15.000 hektar di Tasman Ujung memiliki fungsi utama sebagai hutan lindung, taman nasional, dan kawasan resapan air.
Namun, data terbaru menunjukkan alih fungsi lahan yang masif terjadi pada tahun 2022:
• 8.000 hektar hutan telah berubah menjadi lahan pertanian
• Luas pemukiman meningkat tiga kali lipat, dari 500 hektar menjadi 1.500 hektar
• Badan sungai yang seharusnya dilindungi digunakan untuk pembangunan resort dan tempat wisata
Hanif menekankan bahwa perubahan tata ruang ini sangat mengkhawatirkan.
“Jika tidak segera ditangani, maka risiko banjir dan longsor akan semakin meningkat di masa depan, ” ucapnya
“Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka bencana serupa akan terus terjadi,” lanjut Hanif Faisol Nurofiq.
Selain itu, kajian ilmiah akan terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan ilegal.
Gubernur Jawa Barat: Bangunan Ilegal Akan Dibongkar, Kawasan Hijau Akan Dikembalikan
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan hutan di Bogor dan sekitarnya.
Menurutnya, banyak pelanggaran yang terjadi akibat penggunaan lahan yang melebihi batas yang telah ditetapkan, serta kesalahan dalam penentuan ketinggian bangunan yang tidak sesuai regulasi.

“Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang berlebihan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita,” ujar Dedy Mulyadi
Sebagai langkah tegas, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh bangunan yang tidak sesuai aturan akan segera dibongkar.
“Mulai hari ini, kawasan yang terlanjur dibangun tanpa izin atau tidak sesuai aturan akan dibongkar. Kita akan mengembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya
Langkah Tegas Pemerintah Demi Masa Depan Lingkungan yang Lebih Baik
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kawasan hutan serta lahan pertanian tetap dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Gubernur Dedy Mulyadi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian alam, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga harus ikut serta dalam menjaga lingkungan, melaporkan pelanggaran, dan mendukung upaya penghijauan,” pungkasnya.
Mata Pena News











