Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Disorot, Gedung BPD Belum Rampung dan Penimbunan Jalan Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN | Mata Pena News — Penggunaan anggaran untuk dua kegiatan pembangunan di Desa Buana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut menelan anggaran Rp19 juta dilaporkan belum rampung, sementara kegiatan penimbunan jalan senilai Rp70 juta pada Tahun Anggaran 2026 dipertanyakan dari sisi volume pekerjaan dan keterbukaan informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun reporter Mata Pena News, total anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp89 juta. Namun, kondisi fisik pekerjaan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai realisasi kegiatan, kesesuaian anggaran, serta pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Gedung BPD Rp19 Juta Belum Rampung

Pembangunan gedung BPD yang bersumber dari Program SILVA Tahun Anggaran 2025 disebut memiliki nilai anggaran Rp19.000.000. Hingga Oktober 2026, bangunan tersebut dilaporkan belum selesai dikerjakan.

Kondisi bangunan yang disampaikan dalam laporan lapangan menunjukkan pekerjaan masih berupa dinding bata, sedangkan sejumlah bagian, seperti plafon, pintu, dan jendela, belum terpasang. Kondisi atap juga disebut belum memadai.

Dalam keterangan yang diperoleh reporter, kepala desa disebut menyatakan bahwa anggaran pembangunan tersebut sudah habis.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai rincian penggunaan dana, progres pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pemeriksaan terhadap rencana anggaran biaya (RAB), laporan realisasi, bukti pengeluaran, dan kondisi fisik bangunan.

Belum rampungnya bangunan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Karena itu, penjelasan pemerintah desa mengenai tahapan pekerjaan dan penggunaan anggaran menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

Penimbunan Jalan Rp70 Juta Dipertanyakan

Selain pembangunan gedung BPD, kegiatan penimbunan jalan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp70.000.000 juga menjadi perhatian.

Baca Juga:  Jepara Masuk Peta Program Gentengisasi Jateng, Kebutuhan Awal Capai 1,1 Juta Keping

Berdasarkan informasi lapangan, penimbunan disebut dilakukan pada beberapa titik, yakni sekitar 100 meter di Dusun I, sekitar 20 meter di Dusun II, serta satu titik di Dusun III. Penimbunan dilaporkan lebih banyak berada di bagian tengah jalan.

Meski demikian, panjang keseluruhan, lebar, ketebalan timbunan, volume material, serta spesifikasi pekerjaan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.

Ketiadaan papan informasi kegiatan di lokasi juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Menurut laporan reporter, kepala desa mengakui bahwa papan informasi proyek tidak dipasang.

Padahal, informasi mengenai nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, volume pekerjaan, serta pelaksana kegiatan dapat membantu masyarakat mengetahui dan mengawasi pembangunan di lingkungannya.

Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran Rp70 juta, diperlukan pencocokan antara dokumen perencanaan, RAB, bukti pengadaan material, laporan pelaksanaan, dan hasil pengukuran fisik di lapangan.

Empat Hal yang Memerlukan Penjelasan Pemerintah Desa

Atas kondisi tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Buana Mukti.

Pertama, bagaimana rincian penggunaan anggaran Rp19 juta untuk pembangunan gedung BPD, dan apa yang menyebabkan bangunan tersebut belum rampung hingga Oktober 2026?

Kedua, berapa volume aktual penimbunan jalan yang dikerjakan menggunakan Dana Desa senilai Rp70 juta, dan apakah volumenya sesuai dengan dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis?

Ketiga, siapa pelaksana kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai sebelum pembayaran dilakukan?

Keempat, apa alasan papan informasi kegiatan penimbunan jalan tidak dipasang, dan bagaimana pemerintah desa memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut?

Baca Juga:  Pemkab Jepara Raih Penghargaan dari Gubernur Jateng sebagai Pengelola JDIH dengan Progres Terbaik

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan atau penilaian sepihak.

Inspektorat dan Dinas PMD Diharapkan Melakukan Pemeriksaan

Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Camat Pulau Rimau diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi fisik pekerjaan, volume material yang digunakan, bukti pengeluaran, serta kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan.

Hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan transparan. Ketentuan mengenai desa, pengelolaan keuangan desa, serta keterbukaan informasi publik menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi pembangunan.

Masyarakat Desa Buana Mukti berhak mengetahui bagaimana anggaran pembangunan digunakan dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan. Di sisi lain, pemerintah desa juga berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif.

Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai rincian penggunaan anggaran gedung BPD, volume penimbunan jalan, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Kepala Desa Buana Mukti dan hasil pemeriksaan instansi terkait diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Mata Pena News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Buana Mukti maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Reporter: Dony, S.H.

Kaperwil Sumatera Selatan — Mata Pena News

Berita Terkait

Pemkab Bogor Tebar 8.000 Benih Ikan Nilem di Situ Plaza Cibinong, Dukung Kelestarian Ekosistem Perairan
Pupuk NPK Menumpuk di Rumah Kades Suka Tani, Asal-Usul dan Status Distribusinya Dipertanyakan
Ketua Forkogakum Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Berantas Narkoba Wujud Polisi Bersama Masyarakat
BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Pemkab Bogor Tebar 8.000 Benih Ikan Nilem di Situ Plaza Cibinong, Dukung Kelestarian Ekosistem Perairan

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Disorot, Gedung BPD Belum Rampung dan Penimbunan Jalan Dipertanyakan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ketua Forkogakum Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Berantas Narkoba Wujud Polisi Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Berita Terbaru