JEPARA | Mata Pena News – Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat justru menuai keluhan warga. SPPG Guyangan 03, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dilaporkan diduga menimbulkan bau tidak sedap yang disebut berasal dari limbah aktivitas dapur.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh organisasi lingkungan hidup KAWALI (Kawal Lingkungan Hidup) dengan melakukan investigasi langsung ke lokasi SPPG Guyangan 03, termasuk mengecek sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pegiat KAWALI, Adit Rochadi, membenarkan adanya temuan bau dari limbah yang berada di sekitar SPPG tersebut.
“Betul sekali, limbah dari SPPG Guyangan 03 menghasilkan bau kurang sedap,” ungkap Adit kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Rabu (30/9/2026).
Hal senada disampaikan Rully Ardianto, yang turut melakukan investigasi serta mengambil sampel air buangan dari SPPG tersebut.

“Saya merasakan langsung bau yang muncul dari limbah SPPG Guyangan 03, walaupun tidak dalam kategori menyengat,” ujar Rully melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).
Menurut Adit, investigasi tersebut dilakukan KAWALI setelah menerima laporan dari warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi SPPG.
“Jelas kami tidak akan melakukan investigasi tanpa adanya laporan warga sekitar. Karena legal standing kita kurang kokoh,” katanya.
Ketika ditanya mengenai identitas pelapor, Adit mengatakan pihaknya memilih merahasiakannya untuk sementara.
“Pelapornya adalah manusia yang tinggal persis di sebelah SPPG tersebut. Tentu namanya kami rahasiakan, kecuali untuk instansi yang berwenang,” ujarnya sembari menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada awak media.
KAWALI Laporkan Temuan ke DLH Jepara
KAWALI tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan. Organisasi tersebut mengaku telah menyampaikan laporan mengenai dugaan persoalan limbah SPPG Guyangan 03 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.
“Kemarin, Rabu, kami sudah melaporkan hal ini ke DLH agar menjadi pelajaran bagi SPPG lainnya di Kabupaten Jepara,” kata Adit saat dikonfirmasi kembali melalui telepon, Kamis (1/10/2026).
Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, termasuk untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah SPPG telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.
Disebut Terafiliasi dengan Wartawati Senior
Di tengah persoalan tersebut, muncul informasi mengenai pihak yang disebut sebagai mitra atau pengelola SPPG Guyangan 03.
Adit menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa mitra SPPG tersebut diduga memiliki latar belakang sebagai wartawati senior yang bekerja pada salah satu media besar di Jawa Tengah dan tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Betul, hasil penelusuran dan informasi yang kami dapat, mitra SPPG ini adalah seorang wartawati senior dari media besar di Jawa Tengah,” kata Adit.
Namun, informasi mengenai identitas maupun status kepemilikan atau kemitraan tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPPG Guyangan 03 maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bau limbah dan laporan yang disampaikan KAWALI.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Perlu ditegaskan, dugaan pencemaran lingkungan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Yuda














