KOTA BOGOR | Mata Pena News – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) berinisial S terkait dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang disertai indikasi pungutan liar (pungli).
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa S sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Sanksi tersebut berkaitan dengan kasus penipuan yang dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dani mengatakan, Pemkot Bogor menerima pengaduan melalui aplikasi Sibadra pada 22 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan praktik menjanjikan kelulusan CPNS yang disebut terjadi pada 2023.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BKPSDM Kota Bogor pada 28 Januari 2026 menyampaikan surat pembinaan penjatuhan hukuman disiplin kepada atasan langsung S agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Bogor Selatan selaku atasan langsung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Upaya mediasi dengan sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban juga dilakukan.
Menurut Dani, dalam proses pembinaan, sejumlah kewajiban pengembalian uang dengan nilai di bawah Rp5 juta dilaporkan telah dipenuhi oleh S. Namun, masih terdapat kewajiban pengembalian uang yang belum diselesaikan.
Pada 10 Maret 2026, S disebut telah menandatangani surat perjanjian untuk mengembalikan uang kepada salah satu pihak pada 5 Juni 2026. Berdasarkan keterangan BKPSDM, hingga 21 Oktober 2026, pengembalian tersebut belum terealisasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atasan langsung, S dinyatakan melanggar Pasal 5 huruf m PP Nomor 94 Tahun 2021. Camat Bogor Selatan selanjutnya menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait untuk diproses lebih lanjut.
Dani menjelaskan, Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa PNS yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin dengan sifat yang sama, dapat dikenai hukuman disiplin yang lebih berat.
Atas dasar tersebut, S direkomendasikan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk menentukan kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat.
Pemeriksaan Lanjutan Menunggu Tim Pemeriksa
Dani menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran yang berpotensi dikenai hukuman disiplin berat harus melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PP Nomor 94 Tahun 2021.
Tim pemeriksa terdiri atas unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian, serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. Pembentukan tim tersebut menjadi kewenangan wali kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya tujuh hari untuk panggilan pertama. Jika tidak hadir, dipanggil lagi tujuh hari berikutnya,” kata Dani, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila pihak yang diperiksa tidak memenuhi dua panggilan resmi yang dilakukan secara patut, tim pemeriksa dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan dan kewenangannya.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar rekomendasi kepada wali kota untuk menentukan jenis hukuman disiplin, apabila pelanggaran terbukti dan persyaratan penjatuhan sanksi terpenuhi.
Dani menyebutkan, hukuman disiplin tingkat berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum keputusan hukuman disiplin diterbitkan, rekomendasi tersebut juga harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah rekomendasi disetujui wali kota, sebelum mengeluarkan surat keputusan, harus diajukan terlebih dahulu ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Setelah itu, wali kota dapat menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin,” ujarnya.
Dugaan Perbuatan Terjadi Saat Bertugas di Kelurahan Cikaret
Sementara itu, Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi, mengatakan S sebelumnya telah menjalani pembinaan terkait hukuman disiplin tingkat sedang dan membuat berita acara mengenai kesanggupan mengembalikan uang.
Harry menjelaskan, dugaan perbuatan yang kini ditindaklanjuti tersebut terjadi ketika S masih bertugas di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
Pihak kecamatan, lanjutnya, telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai kepada tim pemeriksa untuk diproses lebih lanjut.
Pemeriksaan lanjutan tersebut akan menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan disiplin ASN.
Hingga tahapan pemeriksaan lanjutan dan penetapan keputusan oleh pejabat berwenang, proses penanganan perkara ini tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Pena News akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Red














