Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Pena News — Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Heri Irawan, memberikan sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry, Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruangan Training Center PT Honoris Industry, Jalan Raya Sukabumi KM 2, Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pemaparannya, Heri Irawan menjelaskan pentingnya pemahaman pekerja mengenai program JKN, termasuk hak peserta, akses pelayanan kesehatan, serta mekanisme yang perlu diketahui ketika menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan.

Menurut Heri, pekerja tidak cukup hanya menjadi peserta JKN, tetapi juga harus memahami manfaat program tersebut dan berperan aktif mengawal pelaksanaannya agar hak atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi.

“Pekerja harus memahami hak dan manfaat JKN, serta aktif mengawal pelaksanaannya. Jangan sampai ketika menghadapi persoalan pelayanan kesehatan, kita justru tidak mengetahui hak yang dimiliki dan langkah yang harus dilakukan. Jamkeswatch hadir untuk membantu mengedukasi dan mendampingi pekerja agar hak-hak jaminan kesehatannya dapat terlindungi,” ujar Heri.

Pekerja Perlu Memahami Hak JKN Pascapemutusan Hubungan Kerja

Heri juga menekankan pentingnya pekerja memahami ketentuan kepesertaan JKN ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, pekerja perlu mengetahui ketentuan mengenai manfaat jaminan kesehatan setelah PHK, termasuk informasi yang kerap disebut sebagai perlindungan selama enam bulan pasca-PHK.

Baca Juga:  Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Pemahaman ini penting agar pekerja tidak keliru dalam menafsirkan haknya maupun mengabaikan status kepesertaan setelah hubungan kerja berakhir.

“Ketika terjadi PHK, pekerja harus mengetahui bagaimana status kepesertaan JKN-nya dan apa saja ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pekerja kehilangan informasi mengenai haknya karena tidak memahami aturan. Karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian bersama dan disosialisasikan kepada seluruh anggota,” jelasnya.

Heri juga mengingatkan bahwa ketentuan perlindungan enam bulan pasca-PHK perlu dipahami sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai status kepesertaan dan kewajiban pemberi kerja.

Dorong Perusahaan Mendaftarkan Anggota Keluarga Tambahan

Selain membahas hak pekerja, Heri mendorong perusahaan agar memberikan perhatian terhadap kepesertaan anggota keluarga tambahan (AKT) dalam program JKN. Menurutnya, perluasan kepesertaan kepada anggota keluarga yang memenuhi ketentuan merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi keluarga pekerja.

Ia berharap perusahaan dan serikat pekerja dapat berkomunikasi secara aktif mengenai pendaftaran anggota keluarga tambahan, sehingga pekerja memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan iuran yang berlaku.

“Jaminan kesehatan bukan hanya persoalan pekerja yang bersangkutan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan keluarga. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan membantu memberikan informasi dan memfasilitasi pendaftaran anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, pekerja dapat memahami pilihan kepesertaan yang tersedia untuk keluarganya,” ungkap Heri.

Baca Juga:  tes

Ia menambahkan, peningkatan kepesertaan aktif perlu didukung oleh pemahaman yang baik mengenai administrasi kepesertaan, pembayaran iuran, serta hak dan kewajiban peserta JKN.

Kegiatan Dilanjutkan dengan Diskusi

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama peserta dari Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry.

Sesi diskusi menjadi kesempatan bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai program JKN serta membahas persoalan yang berkaitan dengan akses dan pelayanan kesehatan.

Melalui diskusi tersebut, peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak peserta JKN, ketentuan kepesertaan pasca-PHK, serta langkah yang dapat dilakukan apabila menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran anggota serikat pekerja mengenai pentingnya jaminan kesehatan. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada anggota lainnya sehingga pemahaman mengenai JKN semakin luas di lingkungan pekerja.

Jamkeswatch FSPMI diharapkan terus berperan dalam edukasi, pengawasan, dan pendampingan terkait akses pelayanan jaminan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry diharapkan semakin aktif mengawal hak-hak jaminan kesehatan, memahami manfaat program JKN, serta mendorong peningkatan kepesertaan aktif bagi pekerja dan keluarganya.

*(Hi)

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB