Pupuk NPK Menumpuk di Rumah Kades Suka Tani, Asal-Usul dan Status Distribusinya Dipertanyakan
BANYUASIN | Mata Pena News — Keberadaan sejumlah karung pupuk NPK di rumah pribadi Kepala Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi perhatian awak media. Asal-usul, status kepemilikan, serta peruntukan pupuk tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Persoalan ini mencuat ketika awak media mendatangi kantor desa dan kemudian melihat tumpukan karung pupuk NPK di salah satu ruangan rumah kepala desa pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan reporter, pintu ruangan terlihat terbuka. Awak media mengaku telah memanggil penghuni rumah beberapa kali, tetapi tidak mendapat jawaban. Foto tumpukan pupuk kemudian diambil dari luar pekarangan.
Saat mendatangi kantor desa, kepala desa disebut tidak berada di tempat. Sekretaris desa yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun status pupuk tersebut. Sementara itu, Ketua Kelompok Tani bernama Said juga belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Kepala Desa Membantah dengan Menyebut Dirinya Petani
Menurut keterangan reporter, setelah foto tumpukan pupuk dikirimkan melalui WhatsApp, kepala desa menghubungi awak media melalui telepon.
Dalam percakapan tersebut, kepala desa disebut menyampaikan keberatan atas pengambilan foto dan menegaskan bahwa dirinya serta adiknya merupakan petani.
“RDKK saya jelas, saya petani, adik saya juga petani!” demikian pernyataan kepala desa sebagaimana dikutip dalam laporan reporter.
Kepala desa juga disebut mempersoalkan tindakan awak media yang dinilainya memasuki pekarangan tanpa izin.
Keberatan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari keterangan pihak yang diberitakan. Namun, persoalan mengenai akses ke pekarangan berbeda dengan pertanyaan tentang asal-usul dan status pupuk yang terlihat di lokasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dan dokumen yang cukup untuk memastikan apakah pupuk tersebut merupakan pembelian pribadi, pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani terdaftar, atau berasal dari sumber lain.
Asal-Usul Pupuk NPK Masih Perlu Diverifikasi
Keberadaan pupuk di rumah pribadi seorang kepala desa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepala desa maupun anggota keluarganya dapat memiliki kegiatan pertanian sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, apabila pupuk yang tersimpan merupakan pupuk bersubsidi, asal-usul, jumlah, peruntukan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi perlu dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan salah satu dokumen yang berkaitan dengan perencanaan kebutuhan sarana produksi pertanian. Namun, keberadaan RDKK saja belum cukup untuk memastikan status setiap karung pupuk yang terlihat di suatu lokasi. Kesesuaiannya perlu diperiksa bersama dokumen terkait lainnya.
Sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan klarifikasi antara lain:
Berapa jumlah pasti karung pupuk NPK yang tersimpan di rumah kepala desa?
Dari mana pupuk tersebut diperoleh, dan siapa pemiliknya?
Jika merupakan pupuk bersubsidi, apakah dokumen pembelian dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Apakah jumlah pupuk yang tersimpan sesuai dengan kebutuhan, data penerima, dan dokumen pendukung yang relevan?
Apa penjelasan pemerintah desa mengenai ketidaktahuan sekretaris desa atas keberadaan pupuk tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Dinas Pertanian dan Inspektorat Diharapkan Melakukan Klarifikasi
Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Klarifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa asal-usul dan jumlah pupuk, bukti pembelian atau penyaluran, dokumen RDKK yang relevan, serta kesesuaian penyimpanan dan peruntukannya dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, tindak lanjut hendaknya dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan pupuk di rumah pribadi.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah, termasuk penyaluran pupuk bersubsidi. Pada saat yang sama, setiap pihak yang diberitakan harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung.
Mata Pena News masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Suka Tani, Sekretaris Desa, Ketua Kelompok Tani, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai status dan asal-usul pupuk NPK tersebut secara utuh dan berimbang.
Reporter: Dony, S.H.
Kaperwil Sumatera Selatan — Mata Pena News














