Polsek Megamendung Amankan 12 Botol Miras dalam Patroli KRYD, Perkuat Sinergi dengan Satpol PP dan Linmas
BOGOR | Mata Pena News — Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meningkatkan kegiatan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam patroli gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Linmas dari sejumlah desa tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman keras (miras) dari salah satu lokasi yang diperiksa
.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H., diawali dengan apel gabungan di Kantor Kecamatan Megamendung pada Sabtu (24/10/2026).
Patroli dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran minuman keras serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Megamendung.
Petugas Gabungan Periksa Sejumlah Lokasi
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan dari Polri, Satpol PP, dan Linmas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, termasuk toko jamu dan tempat usaha lainnya yang menjadi sasaran patroli.
Dari salah satu lokasi, petugas mengamankan 12 botol miras dari berbagai merek. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Megamendung untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana mengatakan, kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen kepolisian bersama unsur terkait dalam mencegah peredaran miras dan potensi tindak kriminalitas.
“Pada kegiatan KRYD malam ini, kami melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat, termasuk toko jamu dan tempat usaha lainnya, untuk mengantisipasi peredaran minuman keras maupun narkoba,” ujar Desi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan unsur Muspika, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, Linmas, dan TNI untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Desi juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman keras, narkoba, dan obat-obatan tertentu yang penggunaannya serta peredarannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Antisipasi Balap Liar, Tawuran, dan Gangguan Jalur Puncak
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran miras, patroli KRYD juga diarahkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Di antaranya adalah aksi balap liar, tawuran, aktivitas geng motor, perkelahian, serta potensi gangguan lalu lintas akibat meningkatnya kendaraan wisatawan yang melintasi wilayah Megamendung menuju kawasan Puncak.
Kapolsek mengingatkan pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan terlalu lama di lokasi yang dapat menghambat arus lalu lintas, terutama saat beristirahat di sepanjang jalur wisata.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak kriminalitas atau gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses selama 24 jam.
Sinergi Lintas Sektor untuk Menjaga Kondusivitas
Menurut Desi, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Ini merupakan upaya dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah, khususnya Kecamatan Megamendung.
Kami ingin menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi seluruh masyarakat melalui sinergi di tingkat desa maupun kecamatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jajaran Polsek Megamendung bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Satpol PP, Linmas, TNI, serta pemerintah desa dan kecamatan berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui patroli KRYD yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.
Reporter: Mata Pena News














