Jawaban PPID Dinilai Belum Menjawab Substansi, Aktivis Siapkan Keberatan Proyek CV Omah Kapal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JEPARA | Mata  Pena News –Keterbukaan informasi terkait proyek pembangunan gedung CV Omah Kapal di Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Setelah Satpol PP dan Damkar mengungkap adanya imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit, kini muncul persoalan lain: sejumlah informasi dan dokumen yang diminta melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinilai belum dijawab secara substantif.

 

Aktivis pemantau pembangunan berinisial AP menyatakan akan mengajukan keberatan atas jawaban badan publik yang dianggap belum memenuhi keseluruhan permohonan informasi terkait proyek tersebut.

 

Keberatan itu tidak semata-mata mempersoalkan ada atau tidaknya jawaban tertulis. AP menyoroti kelengkapan dokumen, kejelasan status perizinan, serta informasi mengenai pengawasan pembangunan yang seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dalam penguasaan pemerintah.

 

Sebelumnya, melalui surat bernomor 300.1/76 tertanggal 14 Oktober 2026, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa petugas telah melakukan monitoring lapangan pada 7 Oktober 2026.

 

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Samiadji, tersebut dinyatakan bahwa pengelola proyek telah diberi imbauan agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum PBG terbit.

 

Pernyataan itu menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran administrasi pembangunan CV Omah Kapal. Namun, bagi AP, keterangan mengenai imbauan belum cukup untuk menjelaskan keseluruhan persoalan, terutama terkait laporan pengawasan, tindak lanjut di lapangan, serta kesesuaian kondisi pembangunan dengan dokumen perizinan.

 

Dua Belas Aspek yang Dipersoalkan

 

Dalam rancangan keberatannya, AP menguraikan sedikitnya 12 kelompok informasi yang dinilai belum terjawab secara lengkap.

 

Pertama, mengenai status lahan, persil, identifikasi lokasi, luas lahan berdasarkan dokumen pemerintah, serta peta lokasi yang relevan. AP meminta informasi yang memang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Jepara, sekaligus penjelasan tertulis apabila data tertentu dikuasai instansi lain.

 

Kedua, terkait ketentuan tata ruang, termasuk RTRW, RDTR, posisi lokasi dalam peta zonasi, serta ketentuan teknis mengenai tinggi bangunan, jumlah lantai, parkir, dan akses jalan. Informasi umum tentang zona perdagangan dan jasa dinilai belum cukup tanpa penjelasan yang menghubungkan ketentuan tersebut dengan lokasi proyek.

 

Ketiga, mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam jawaban sebelumnya disebutkan adanya tiga KKPR atas nama CV Omah Kapal dengan validasi pada 17 Juni 2026. AP meminta salinan dokumen yang dapat diakses publik, berikut nomor, tanggal, lokasi, luas, jenis kegiatan, persyaratan, dan status masing-masing dokumen.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jepara H. Pratikno Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Keempat, keberadaan dokumen site plan dan master plan. AP meminta penjelasan apakah dokumen tersebut pernah diserahkan kepada, disimpan oleh, atau digunakan dalam proses administrasi oleh badan publik.

 

Kelima, status PBG dengan nomor registrasi 332006-18092026-001 yang sebelumnya disebut masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen. AP meminta informasi mengenai status terakhir permohonan, fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, tinggi bangunan, serta konfirmasi apakah PBG telah diterbitkan.

 

Keenam, dokumen pengawasan pembangunan. Selain surat yang menyebut adanya monitoring pada 7 Oktober 2026, AP meminta laporan monitoring, berita acara, surat teguran, rekomendasi, serta catatan tindak lanjut apabila dokumen tersebut tersedia.

 

Ketujuh, perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk informasi mengenai status pemenuhan persyaratan dasar dan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi proyek.

 

Kedelapan, dokumen persetujuan lingkungan dan UKL-UPL. AP menyoroti jawaban yang menyebut Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) berdasarkan Keputusan Kepala DLH Kabupaten Jepara Nomor 667.2/PL/014/2026. Ia meminta dokumen beserta lampiran matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat diakses publik.

 

Kesembilan, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan informasi mengenai instansi yang menguasainya, termasuk status dokumen serta jalur permohonan informasi yang tepat.

 

Kesepuluh, informasi mengenai drainase, pengendalian limpasan air hujan, saluran pembuangan, sumur resapan, sumur bor, dan perizinan penggunaan air tanah sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Kesebelas, status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen pemeriksaan kelaikan bangunan apabila telah tersedia.

 

Keduabelas, hasil pemeriksaan atau pengawasan yang membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi aktual pembangunan, termasuk lokasi, luas, fungsi bangunan, jumlah lantai, tinggi bangunan, tata ruang, perizinan, lingkungan, lalu lintas, dan drainase.

 

Bukan Meminta Pemerintah Membuat Kesimpulan Baru

 

AP menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan permintaan agar PPID membuat analisis atau kesimpulan hukum baru. Yang diminta adalah informasi dan dokumen yang sudah tersedia atau berada dalam penguasaan badan publik.

 

Apabila dokumen tertentu tidak dikuasai oleh instansi yang menerima permohonan, AP meminta penjelasan tertulis mengenai kondisi tersebut dan, sepanjang diketahui, instansi yang berwenang atau menguasai informasi dimaksud.

 

Sementara itu, jika terdapat bagian dokumen yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi, AP meminta agar badan publik menjelaskan dasar hukum pengecualiannya dan tetap memberikan bagian dokumen yang dapat dibuka, sepanjang memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Taktik Jitu Pengelolaan Pasar, Program Resik Pasar Dongkrak Kenyamanan dan Pendapatan

 

Pendekatan tersebut penting untuk membedakan antara informasi yang memang tidak tersedia, informasi yang dikuasai badan publik lain, dan informasi yang secara sah dikecualikan.

 

Dasar Hukum Keberatan

 

Rencana keberatan AP mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

Dalam kerangka UU KIP, pemohon memiliki hak mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi tidak sesuai dengan permintaan atau terdapat alasan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Keberatan diajukan melalui mekanisme yang berlaku kepada atasan PPID badan publik terkait. Karena informasi proyek ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), keberatan perlu diarahkan kepada atasan PPID dari badan publik yang memberikan jawaban atau tidak memenuhi permohonan, dengan menguraikan secara jelas dokumen dan informasi yang belum diberikan.

 

Adapun penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila mekanisme keberatan tidak menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.

 

Publik Menunggu Kepastian

 

Persoalan proyek CV Omah Kapal kini tidak hanya menyangkut imbauan penghentian aktivitas sebelum PBG terbit, tetapi juga kepastian informasi mengenai tata ruang, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, dan pengawasan pemerintah.

 

Meski demikian, belum lengkapnya jawaban PPID tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perizinan proyek bermasalah. Status masing-masing dokumen dan kesesuaian kegiatan pembangunan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta keterangan instansi yang berwenang.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi yang memastikan apakah seluruh aktivitas pembangunan telah dihentikan setelah imbauan Satpol PP dan Damkar diberikan. Belum pula terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek perizinan telah atau belum dipenuhi.

 

Publik kini menunggu dua hal: tindak lanjut pengawasan di lapangan dan jawaban yang lebih lengkap terhadap permohonan informasi.

 

Sebab, keterbukaan informasi publik bukan sekadar membalas surat. Lebih dari itu, badan publik perlu memberikan informasi sesuai permintaan, menjelaskan dokumen yang tidak dikuasai, serta menyampaikan dasar hukum apabila terdapat informasi yang tidak dapat dibuka.

 

Catatan redaksi: Konfirmasi kepada CV Omah Kapal dan OPD terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status pembangunan, PBG, dokumen lingkungan, serta tindak lanjut hasil monitoring. Hak jawab para pihak tetap terbuka.

Yuda

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat
52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!
Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan
Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua
Gebyar Hari Santri 2026 Jepara, Kolaborasi Pemkab, Kemenag, IDI, TNI, PCNU dan BAZNAS
Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai
Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Setia dengan Lima Sepeda Motor dan Voucher Belanja
HUT ke-62 Golkar, DPD Berau Ziarah ke TMP dan Siapkan Agenda Sosial untuk Masyarakat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:16 WIB

BKPSDM Kota Bogor Tindaklanjuti Dugaan Pungli CPNS, ASN Berinisial S Terancam Sanksi Berat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:49 WIB

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Kepala Diskarpus Jepara dan Camat Karimunjawa Dampingi Bunda Literasi Serahkan Bantuan untuk PAUD Mutiara Hati Kemujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Bank Kota Bogor Gandeng BAM, Perluas Akses Pembiayaan Pedagang Pasar Jambu Dua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Perumda Pasar Tohaga Gelar LDK, Perkuat Kepemimpinan dan Profesionalisme Pegawai

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB