BOGOR | MATA PENA NEWS – Teka-teki di balik tewasnya ARK (16), remaja yang dikenal sebagai Bobotoh Persib Bandung, mulai terungkap. Polres Bogor menyampaikan bahwa dugaan aksi pembacokan yang merenggut nyawa korban tidak dilatarbelakangi perseteruan antarsuporter sepak bola.
Fakta tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (29/10/2026). Dalam pemaparannya, polisi mengidentifikasi MIR (29), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penyerangan setelah emosinya terpancing ketika melihat sejumlah pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor.
Kepada penyidik, MIR juga mengaku memiliki kebiasaan terlibat tawuran dan mencari lawan di sekitar kawasan Jembatan Hitam. Keterangan inilah yang menjadi salah satu bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.
Polisi menegaskan, sejauh hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan keterkaitan antara tindakan tersangka dengan organisasi atau kelompok suporter sepak bola.
Pulang Menonton Sepak Bola, Berakhir Tragis
Peristiwa yang menewaskan ARK berlangsung pada Minggu (25/10/2026) malam. Saat itu, korban baru saja menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, dan sedang dalam perjalanan pulang.
Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis. Korban bersama rekannya berada di tengah situasi yang kemudian berujung pada serangan menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan itu, ARK mengalami luka serius. Rekannya yang kemudian kembali melewati lokasi menemukan korban sudah terkapar dan membutuhkan pertolongan segera.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, upaya penyelamatan medis tidak berhasil dan ARK dinyatakan meninggal dunia.
Meninggalnya seorang remaja dalam peristiwa kekerasan jalanan ini memunculkan keprihatinan masyarakat. Terlebih, korban masih berusia 16 tahun dan menjadi korban dugaan tindak pidana yang melibatkan senjata tajam.
Sejumlah Saksi Diperiksa, Tersangka Diamankan
Untuk mengungkap kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bogor melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga menetapkan MIR sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan peristiwa pembacokan turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa orang yang dinilai mengetahui kejadian tersebut. Mereka antara lain dua rekan korban dan seorang pegawai tempat usaha yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyampaikan bahwa tersangka tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba.
Meski demikian, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara untuk melengkapi seluruh alat bukti dan memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, MIR dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik akan memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Minta Keluarga Lebih Peduli Aktivitas Anak
Kapolres Bogor turut mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah keterlibatan anak maupun remaja dalam lingkungan yang berpotensi memicu tindakan kriminal.
Orang tua diminta tidak hanya mengawasi pergaulan anak, tetapi juga membangun komunikasi terbuka, memberikan pemahaman tentang bahaya kekerasan, serta menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Kasus meninggalnya ARK menjadi gambaran nyata betapa berbahayanya kebiasaan tawuran dan perilaku mencari musuh di jalanan. Perselisihan sesaat yang disertai penggunaan senjata tajam dapat berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Polres Bogor memastikan penanganan kasus terus berjalan. Masyarakat pun diminta tidak mengembangkan spekulasi maupun mengaitkan kejadian ini dengan rivalitas suporter tanpa dasar fakta yang terverifikasi.
Sumber : Humas Polres Bogor
(Redaksi Mata Pena News)














