Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

OKU TIMUR, MATA PENA NEWS – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap 13 kepala desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan permintaan uang yang disebut berlangsung selama periode 2024–2026.

Tim investigasi gabungan media mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan juga muncul setelah dua orang berinisial Liswani dan Milwani disebut menghubungi Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Selatan melalui WhatsApp pada 27–28 Oktober 2026. Keduanya dikabarkan mengaku sebagai utusan Camat Buay Pemuka Peliung, Andrian Helmi, S.K.M., M.M., dan meminta agar berita terkait dugaan tersebut dihapus serta tidak ada pemberitaan lanjutan.

Informasi mengenai komunikasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim investigasi, dugaan pungutan tersebut disebut melibatkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Untuk periode 2026, tim mencatat dugaan permintaan uang dengan rincian sebagai berikut:

Camat: Rp17 juta per kepala desa dikalikan 13 desa, dengan total Rp221 juta.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD): Rp1 juta per kepala desa dikalikan 13 desa, dengan total Rp13 juta.

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tersebut, total dugaan pungutan untuk 2026 mencapai Rp234 juta.

Sementara itu, untuk periode 2024–2025, tim investigasi menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada setiap kepala desa dengan rincian:

Camat: Rp8 juta pada tahap pertama dan Rp6 juta pada tahap kedua, atau Rp14 juta per tahun per kepala desa.

Kasi PMD: Rp2 juta pada tahap pertama dan Rp2 juta pada tahap kedua, atau Rp4 juta per tahun per kepala desa.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Angka-angka tersebut merupakan informasi yang disampaikan tim investigasi dan masih perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta pemeriksaan aparat berwenang.

Belum terdapat keterangan yang dapat memastikan dasar permintaan uang tersebut, mekanisme penyerahan, pihak yang menerima, maupun penggunaan dana yang dimaksud.

Empat Hal yang Perlu Diklarifikasi

Tim investigasi menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka untuk memperjelas persoalan tersebut.

Pertama, apakah terdapat dasar hukum yang menjadi landasan permintaan uang kepada kepala desa? Jika ada, dokumen dan ketentuan yang digunakan perlu dijelaskan.

Kedua, bagaimana mekanisme penyerahan dan pencatatan dana tersebut? Apakah transaksi disertai bukti administrasi serta masuk ke kas resmi atau disalurkan melalui mekanisme lain?

Ketiga, apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi pengawas internal pemerintah daerah? Jika sudah, bagaimana perkembangan pemeriksaannya?

Keempat, bagaimana tanggapan Camat Buay Pemuka Peliung terhadap informasi dugaan pungutan tersebut dan keterangan mengenai upaya permintaan penghapusan berita?

Tim investigasi menyebut pernah mendatangi kantor camat untuk meminta konfirmasi pada 29 September 2026. Namun, menurut keterangan tim, camat disebut sedang menjalankan tugas luar sehingga belum diperoleh penjelasan langsung pada saat itu.

Desak Polda Sumsel dan Polres OKU Timur Menindaklanjuti Laporan

Tim investigasi gabungan media meminta Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Timur menelaah informasi serta laporan yang disebut berasal dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Mereka meminta aparat berwenang untuk:

Memverifikasi laporan dan keterangan para kepala desa terkait dugaan permintaan uang selama periode 2024–2026.

Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan saksi yang memiliki informasi relevan sesuai prosedur hukum.

Menelusuri dokumen, bukti transaksi, serta aliran dana apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Baca Juga:  Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat

Selain kepada kepolisian, tim investigasi juga meminta Inspektorat Kabupaten OKU Timur melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur diharapkan memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa Minta Persoalan Diusut

Dalam keterangan yang disampaikan kepada tim investigasi, seorang kepala desa yang disebut sebagai pelapor menyatakan keberatannya terhadap dugaan permintaan uang tersebut.

“Kami tidak bisa diam lagi. Dana desa itu untuk warga, untuk pembangunan desa kami, bukan untuk disedot,” demikian pernyataan yang disampaikan kepada tim investigasi.

Identitas dan keterangan para pelapor perlu diverifikasi lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media Buka Ruang Klarifikasi

Kaperwil Sumatera Selatan Mata Pena News menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan, termasuk Camat Buay Pemuka Peliung dan pihak lain yang disebut dalam laporan.

Menurutnya, permintaan penghapusan berita tidak menggantikan kebutuhan untuk mengklarifikasi substansi dugaan yang menjadi perhatian publik.

“Kami tidak menolak klarifikasi. Kami justru menunggu penjelasan dari pihak camat. Jika ada dasar hukum, dokumen, atau bukti yang dapat menjelaskan persoalan ini, kami siap menerima dan memuatnya secara proporsional,” demikian pernyataan Kaperwil Sumsel.

Mata Pena News menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan tersebut perlu diuji melalui proses verifikasi jurnalistik dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Camat Buay Pemuka Peliung, Kasi PMD, serta pihak kepolisian mengenai dugaan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan tentang pers.

Reporter: Dony, S.H.

Kaperwil Sumatera Selatan

Mata Pena News

Berita Terkait

Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus
Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan
Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
Pensiunan Anggota Polri Jadi Terdakwa Perkara Kesusilaan, Sidang Digelar di PN Jepara
Kirab Budaya Karangrandu Meriah, 19 Kelompok Tampil Kreatif dan UMKM Raup Omzet Berlipat
KELUARGA BESAR MATA PENA NEWS.COM TURUT BERDUKA CITA Jasa dan Pengabdian Lurah Indra Jaya, S.E. Akan Selalu Dikenang
GUNCANGAN DUNIA PENDIDIKAN BANYUASIN: 28 KEPALA SEKOLAH DIAMANKAN OLEH TIM TIPIKOR POLDA SUMSEL SAAT BIMTEK
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Dugaan Pungli Ratusan Juta di Buay Pemuka Peliung, Tim Media Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Viral Dugaan Pengeroyokan Santri di Jepara, Korban Disebut Dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Dugaan Pungutan terhadap 13 Desa di Buay Pemuka Peliung Disorot, Media Mengaku Diminta Hapus Pemberitaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Anggaran Rp89 Juta di Desa Buana Mukti Dipertanyakan, Proyek Gedung BPD Belum Rampung

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Berita Terbaru