OKU TIMUR | Mata Pena News – Dugaan pungutan terhadap kepala desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, pungutan tersebut diduga berlangsung pada periode 2024 hingga 2026 dan melibatkan 13 desa.
Persoalan ini kembali mencuat setelah perwakilan redaksi Mata Pena News mengaku dihubungi dua orang berinisial Liswani dan Milwani melalui WhatsApp pada 27–28 Oktober 2026. Keduanya disebut mengaku sebagai utusan Camat Buay Pemuka Peliung, Andrian Helmi, S.K.M., M.M., serta meminta agar pemberitaan yang telah terbit dihapus dan tidak dilanjutkan dengan berita baru.
Salah seorang yang disebut menghubungi pihak redaksi juga dikabarkan menyampaikan alasan hubungan keluarga dengan camat. Namun, maksud dan konteks komunikasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini berangkat dari laporan yang diterima dan masih memerlukan verifikasi menyeluruh, termasuk klarifikasi resmi dari camat maupun pihak yang disebut dalam laporan.
Laporan Menyebut Dugaan Pungutan pada 2024–2026
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, dugaan pungutan tersebut disebut mencakup seluruh 13 desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Untuk periode 2026, laporan tersebut mencantumkan rincian sebagai berikut:
Camat: Rp17 juta per desa × 13 desa, dengan total Rp221 juta.
Kasi PMD: Rp1 juta per desa × 13 desa, dengan total Rp13 juta.
Dengan demikian, total nominal yang tercantum dalam laporan untuk 2026 mencapai Rp234 juta.
Sementara itu, untuk periode 2024–2025, laporan menyebut dugaan pungutan kepada camat sebesar Rp8 juta pada tahap pertama dan Rp6 juta pada tahap kedua, atau Rp14 juta per tahun. Untuk Kasi PMD, laporan mencantumkan angka Rp2 juta pada tahap pertama dan Rp2 juta pada tahap kedua.
Namun, rincian periode 2024–2025 tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, termasuk kepastian apakah nominal yang disebut berlaku untuk setiap desa atau merupakan jumlah keseluruhan, serta bagaimana mekanisme dan aliran dananya.
Karena itu, angka-angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara ataupun penerimaan pribadi sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Dasar Hukum dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan dalam dugaan kasus ini meliputi dasar hukum penarikan uang, pihak yang menerima dana, tujuan penggunaannya, serta bukti pencatatan dan pertanggungjawaban.
Apabila benar terdapat penarikan uang tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi juga mencatat bahwa, menurut keterangan yang disampaikan, upaya konfirmasi kepada Camat Andrian Helmi pada 29 September 2026 belum membuahkan penjelasan langsung karena yang bersangkutan disebut sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya upaya menghindari konfirmasi. Oleh sebab itu, kesempatan memberikan penjelasan tetap perlu dibuka kepada pihak terkait.
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Menelusuri Laporan
Atas laporan tersebut, redaksi mendorong Inspektorat Kabupaten OKU Timur untuk memeriksa dokumen pendukung, meminta keterangan dari para pihak, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau indikasi tindak pidana.
Kepolisian dan kejaksaan juga dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan apabila ditemukan bukti awal yang memadai.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pungutan benar terjadi, bagaimana mekanismenya, siapa saja pihak yang terlibat, serta ke mana dana tersebut dialirkan.
Redaksi Tegaskan Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Pihak Mata Pena News menyatakan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Redaksi juga menegaskan bahwa permintaan penghapusan berita, apabila benar terjadi sebagaimana keterangan yang diterima, tidak menggantikan kebutuhan untuk memberikan penjelasan substantif atas substansi laporan.
“Kami tetap membuka ruang klarifikasi bagi Camat Buay Pemuka Peliung, Kasi PMD, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan. Kami berharap ada penjelasan disertai dokumen pendukung agar persoalan ini dapat menjadi terang,” demikian sikap redaksi.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Camat Andrian Helmi dan pihak Kasi PMD mengenai rincian dugaan pungutan tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi akan memuat penjelasan pihak terkait secara proporsional setelah diterima dan diverifikasi.
Reporter: Dony, S.H.
Media: Mata Pena News














