Sukabumi | Mata Pena News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Pamuruyan di jalur Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers, penyidik memperlihatkan uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang telah disita sebagai bagian dari barang bukti.
Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta A.H. selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia memastikan setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, proses lelang, kontrak pekerjaan, administrasi pembayaran, hasil pemeriksaan fisik proyek, hingga dokumen transaksi perbankan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Pamuruyan pada periode 2022–2023.
Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen progres proyek menunjukkan pekerjaan telah mencapai 85,501 persen sehingga pembayaran dapat dicairkan. Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 23,964 persen.
Perbedaan antara progres administrasi dan kondisi riil tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara hingga mencapai Rp9,84 miliar.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi serta melibatkan tiga orang ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan auditor BPK RI. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum di pengadilan.
Red











