Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi | Mata Pena News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Pamuruyan di jalur Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers, penyidik memperlihatkan uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang telah disita sebagai bagian dari barang bukti.

Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta A.H. selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia memastikan setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, proses lelang, kontrak pekerjaan, administrasi pembayaran, hasil pemeriksaan fisik proyek, hingga dokumen transaksi perbankan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Pamuruyan pada periode 2022–2023.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen progres proyek menunjukkan pekerjaan telah mencapai 85,501 persen sehingga pembayaran dapat dicairkan. Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 23,964 persen.

Baca Juga:  Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Perbedaan antara progres administrasi dan kondisi riil tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara hingga mencapai Rp9,84 miliar.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi serta melibatkan tiga orang ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan auditor BPK RI. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum di pengadilan.

Red

Berita Terkait

Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA
Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 8 Juni 2026 - 05:18 WIB

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Berita Terbaru