Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi | Mata Pena News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Pamuruyan di jalur Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam konferensi pers, penyidik memperlihatkan uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang telah disita sebagai bagian dari barang bukti.

Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta A.H. selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Baca Juga:  Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia memastikan setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, proses lelang, kontrak pekerjaan, administrasi pembayaran, hasil pemeriksaan fisik proyek, hingga dokumen transaksi perbankan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Pamuruyan pada periode 2022–2023.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen progres proyek menunjukkan pekerjaan telah mencapai 85,501 persen sehingga pembayaran dapat dicairkan. Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi, realisasi fisik pekerjaan di lapangan baru mencapai 23,964 persen.

Baca Juga:  Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Perbedaan antara progres administrasi dan kondisi riil tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara hingga mencapai Rp9,84 miliar.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi serta melibatkan tiga orang ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan auditor BPK RI. Berbagai alat bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum di pengadilan.

Red

Berita Terkait

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar
Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan
Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom
Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung
Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Soliditas TNI-Polri Jadi Kunci Stabilitas Nasional
Hendak Curi Motor di Sukamulya, Terduga Pelaku Terseret Korban hingga 300 Meter dan Diamankan Warga
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Ciomas Sampaikan Imbauan Bahaya Bullying Sebelum Salat Jumat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polsek Rumpin Selidiki Dugaan Pencurian Sejumlah Peralatan Elektronik di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Polres Bogor Gelar Farewell Parade dan Welcome Parade Kapolres, Wujud Penghormatan dan Tradisi Kesatuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Polsek Gunungsindur Tangani Penemuan Bayi Perempuan Tanpa Identitas di Cidokom

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bogor Adakan Deklarasi Damai Para Suporter Menjelang Pertandingan BRI Super League Garudayaksa FC VS Persib Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:36 WIB

Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Penyekatan Jelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB