OKU TIMUR | Mata Pena News – Proyek pembangunan jalan rabat beton yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Senu Marga, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan warga.
Pasalnya, sejumlah bagian jalan disebut telah mengalami kerusakan meski usia pembangunan dinilai belum lama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Desa Senu Marga menerima alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp786.425.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp108.500.000 dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan rabat beton.
Sejumlah warga menilai kondisi fisik jalan tidak sesuai dengan harapan. Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi yang diperoleh, pada beberapa titik terlihat permukaan jalan yang tidak rata, retak, mengelupas
Memperlihatkan agregat kasar, serta terdapat bagian yang diduga memiliki ketebalan beton yang tidak seragam. Namun demikian, penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta dilakukan audit teknis untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Selain kualitas fisik proyek, warga juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan Dana Desa. Hingga berita ini disusun, sejumlah warga mengaku belum memperoleh akses terhadap informasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk dokumentasi pekerjaan sebelum,
Selama, dan setelah pembangunan, gambar rencana, ukuran panjang, lebar, dan ketebalan rabat beton, rincian penggunaan material, biaya tenaga kerja, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Menurut warga, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan pada program bantuan kelompok tani yang dianggarkan sebesar Rp58 juta. Warga berharap pemerintah desa dapat menjelaskan jenis bantuan yang disalurkan, jumlah barang, harga satuan, kelompok penerima, serta dokumen pendukung penyalurannya sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sejumlah regulasi mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran ulang volume pekerjaan, dan pengujian mutu beton guna memastikan kualitas pembangunan sesuai standar yang berlaku.
Salah seorang warga menyampaikan harapannya agar penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
«”Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika pekerjaan memang telah sesuai spesifikasi, seluruh dokumen dan hasil pemeriksaan hendaknya dapat disampaikan kepada masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil audit, tentu proses selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Senu Marga, Basuki Widodo, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek maupun penggunaan anggaran tersebut
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya secara proporsional.
Reporter : Dony SH. Kaperwil Sumsel











