OKU TIMUR | Mata Pena News – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Purwosari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan sejumlah warga dan tim investigasi media. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Desa Purwosari menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp617.097.000.
Sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Mereka mengaku belum memperoleh penjelasan terkait rincian pelaksanaan kegiatan, dokumentasi pekerjaan, maupun daftar penerima sejumlah program bantuan yang didanai melalui APBDes.
Tim media juga menyatakan telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Purwosari, H. M. Taufik. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum dapat ditemui di kantor desa.
Menurut keterangan perangkat desa, kepala desa sedang melaksanakan kegiatan di luar desa.
Warga berharap pemerintah desa dapat menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan program secara terbuka, termasuk dokumentasi kegiatan, rincian penggunaan anggaran, serta data penerima bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah regulasi mengatur prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, pembuktiannya merupakan kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masyarakat berharap Camat Belitang II, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Purwosari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip hak jawab.
Reporter : Kaperwil SumSel











