JAKARTA | Mata Pena News – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Usai proses pelimpahan tahap II, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Menurut Marcelo, keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin. Selain itu, kedua tersangka juga menyampaikan surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud serta menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.
Dalam pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Marcelo.
Pantauan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr Tifa meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 16.58 WIB setelah seluruh proses pelimpahan selesai dilakukan.
Usai keluar dari kantor kejaksaan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya dan dr Tifa.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi menghaturkan banyak terima kasih,” ujar Roy.
Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang menurutnya telah mendukung perjuangannya selama menghadapi proses hukum. Ia juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Ada satu hal yang sangat penting. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena saya yakin beliau berandil dalam bagaimana kita berjuang ini,” kata dr Tifa.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap persidangan.
Red











