Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentang Pendapat Damai Hari Lubis

Mata Pena News –

Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Pembina KORLABI

Pengacara RS Cs Fasilitasi Youtuber – demikian sindiran Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP. Pasca penetapan status TSK hingga penahanan Roy Cs.

 

“Semestinya ada dua langkah hukum normatif yang ditempuh: praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan, dan opini hukum untuk menjelaskan bahwa tindakan klien adalah hak, bukan pidana. Namun yang terjadi justru anomali advokasi.”

 

“Tim hukum RS Cs memilih jalan seremonial: meminta SP3 ke Irwasum Mabes Polri, mendatangi DPR RI, dan mengadu ke Komnas HAM. Narasi yang dilempar ke publik pun kehilangan fokus, berubah menjadi serangan serabutan yang ironisnya melebar hingga ke sesama aktivis, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri.”

 

“Padahal keduanya keluar dari jerat TSK melalui jalur hukum yang patut diteladani. Eggi Sudjana dibela dengan legal opinion dari pakar pidana yang menegaskan, ia tidak pernah dibuatkan BAP satu kali pun, sehingga tidak patut dijadikan tersangka.

Sementara Damai Hari Lubis menyampaikan nota pembelaan melalui media daring dan langsung pada Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025, dengan argumentasi bahwa laporannya tidak memenuhi asas delik aduan absolut dan bertentangan dengan UU Advokat serta prinsip peran serta masyarakat. Keduanya memahami makna politik hukum dan memilih strategi cooling down.”

 

“Sebaliknya, yang tampak dari tim RS Cs bukanlah edukasi hukum, melainkan antrian di depan kamera. Hit and run, primordialisme, dan pertunjukan yang mengaburkan objek perkara. Kamera tidak digunakan untuk membela, melainkan untuk mengangkat pribadi pengacara itu sendiri, the arena elevates itself. Lebih memprihatinkan lagi, terjadi perang terbuka memperebutkan klien yang sedang dalam musibah,

Bahkan mengekspose klien yang sudah dikeluarkan, lalu ditinggalkan konseptor awal perjuangan yaitu saya sendiri Prof Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL). Ini jelas antitesis metode perjuangan serta kontradiksi bahkan khianati substansi semangat juang.”

Baca Juga:  Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan

 

“Catatan publik hukum pun menangkap gejala kontraproduktif: tim dan klien yang notabene advokat justru minim narasi pidana, padahal perkara ini adalah perkara pidana. Misi dan visi yang muncul lebih pada ikut-ikutan, kabur arahnya, penuh populisme, individualisme, dan primordialisme. Ada aroma fragmatisme politik, aktor yang saling tunggang-menunggang.”

 

Maka saya nyatakan benar apa yang disimpulkan Damai Hari Lubis, ini bukan pembelaan, ini sabotase. Bukan hukum yang ditegakkan, melainkan popularitas yang dijual. Dan di atas penderitaan klien, bisnis entertainment hukum tumbuh subur.

 

Dan lainnya saya tanggapi terkait pendapat salah seorang Tim Pengacara Roy yang mengatakan, “Penyidik sengaja menahan hari jumat, karena sabtu dan minggu adalah hari libur sehingga Tim Pengacara tidak sempat melakukan upaya hukum”, tentu ini pendapat yang propokatif,

Karena berapa lama Roy Cs sudah ditetapkan statusnya menjadi TSK. Lalu komparasinya patut dipertanyakan, kenapa hingga saat ini tim Roy Cs juga tidak melakukan Pra Peradilan terhadap Penyidik Polda sehubungan ditetapkannya status TSK Rizal Fadilah Cs ? Apakah kembali hanya tetap menunggu para kliennya ditahan, lalu kembali propokasi?

 

Oleh karenanya saya sampaikan bahwa perilaku seperti yang “di isu-kan oleh salah seorang pengacara Roy Cs sepertinya sekedar ingin eksis namun tidak mengedukasi kliennya, justru semakin menjerumuskan dengan berbagai kebohongan agar berlama- lama terus tampil dan disorot oleh berbagai media, sehingga terindikasi memanfaatkan kliennya demi sekedar popularitas atau tendensi mendzalimi pesakitan.

 

Tentang hal yang disampaikan oleh sosok pengacara yang demikian menurut Al Quran jelas dan keras dilarang mengenai kebiasaan mencari-cari kesalahan dan melemparkan kesalahan kepada orang lain, hal ini tegas disampaikan serta dijelaskan dalam Surah Al-Hujurat Ayat 12.

 

Berikut adalah bunyi, arti, dan makna ayat tersebut:يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌArtinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang. Disisi lain juga lawyer nya yang berkata RS dan Tf tidak akan di tangkap /tahan dengan jumatan nya ,

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan Apresiasi Kepemimpinan Wakil Ketua DPR dalam Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

kini faktanya bgm ? Kok lawyer tersebut tak tahu malu / tebal muka cuek aja ? Ada ayat Quran yang ingatkan berlaku adil , walaupun jadi saksinya dan atau Lawyer nya , janganlah subyektif , salah sekalipun bela terus client nya , menafikkan obyektifitas :Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.

Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) .

Sumber: Keterangan tertulis Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI., dan referensi pemberitaan Radar Hukum.

 

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan
Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
M.Mur,SH. Di Tunjuk sebagai Ketua Divisi Pertanahan pusat KOHKANTAH PROBANGSI 
Diskusi Publik Bersama Calon Kepala Desa Sukadanau H. Ruslani SH Bahas Aspirasi dan Solusi Pembangunan Desa
Redaksi Berkisah: Peristiwa 10 Muharam dan Diterimanya Taubat Nabi Adam AS
Arief Martha Rahadyan” Apresiasi Langkah Wakil Ketua DPR RI, untuk Kawal Transparansi Harga BBM Buat Kepentingan Rakyat
MI Darul Ulum Bogor Utara Gelar Imtihan dan Pelepasan Siswa Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:31 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Jaksa Putuskan Tidak Menahan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03 WIB

Mutiara Hikmah BES :Pergiliran Kekuasaan dan Amanah Kehidupan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:34 WIB

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., MSI. Benarkan Kritik Damai Hari Lubis terhadap Pola Advokasi Tim Roy Suryo Cs

Senin, 22 Juni 2026 - 10:04 WIB

Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:16 WIB

Diskusi Publik Bersama Calon Kepala Desa Sukadanau H. Ruslani SH Bahas Aspirasi dan Solusi Pembangunan Desa

Berita Terbaru