OKU TIMUR | Mata Pena News –
Kantor Desa Diduga terlihat aktif saat Jam Kerja Tidak Ada Playaan Terindikasi hanya ada Kepala dusun dan sekdes dikantor desa nusa agung tidak ada kepala desa dan perangkat desa lainnya
Kantor desa diduga tak bertuan ,karena kepala desa beserta perangkat makan Gaji buta di saat jam kerja tidak ada pelayanan sedangkan kantor desa merupakan tempat pengadaan masyarakat juga tempat keperluan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat dalam kontek yang di kerjakan yang telah di tentukan dari pemerintah namun lain hal yang dengan oknum pemerintahan jalan Raya Nusa Agung RT.3 RW.2 kecamatan belitang III kabupaten Ogan Komering ulu Timur
.diduga kantor desa memang pintu terbuka lebar dan seolah kantor aktif bertuan , namun didalam kantor desa tersebut ada orang nya tapi yang dalam kantor desa tersebut hanya ada kadus saja,,(kepala dusun) dan sekdes (Umar Muhadi) yang kerja nya hanya tidur pada saat jam kerja terkesan oknum pemerintah desa nusa agung kecamatan belitang III di duga makan gaji buta dan Pelayaan asal asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat ini sangat memperhatinkan atas tidak di siplin oleh pemerintah desa yang sepi atau tutup pada saat jam kerja .
Sekdes Umar Muhadi Desa Nusa Agung Juga
Mengecam keras team Investigasi Media Supaya Jangan Menaikan berita ini dan memviralkannya
Namun hal seperti ini sudah terbiasa terjadi didaerah daerah terkhusus diwilayah kecamatan belitang III ini dan yang paling terkhusus lagi untuk desa nusa agung ini tidak ada teguran dari pemerintahan kecamatan apalagi dari pemerintahan kabupaten karena sudah sering kali tram Media melakukan kunjungan ke desa nusa agung, namun tidak pernah ada dikantor desa Kepala Desa Nyoman Maupun dirumah di kunjungi Team Investigasi Media
Selama Menjabat Tiga Periode sampai saat ini
Pada kamis tanggal 9 April 2026 pukul.10:00 wib team Investigasi media turun langsung menuju lokasi kekantor desa nusa agung untuk kesekian kali nya melihat pakta,teryata di temukan adanya kantor desa nusa agung kecamatan belitang III ,dan sepi seperti kantor desa tak bertuan bahkan cuma ada dua orang saja saat jam kerja ,itupun hanya kepala dusun dan sekdes yang hanya tidur saja dikantor desa tersebut
Saat kami coba membangun sekdes yang lagi tidur aja diruangan nya untuk kepentingan konfirmasi sekdes tersebut langsung terbangun,,mengatakan memang seperti ini lah kantor desa nusa agung hanya ada kami berdua dngn pak kadus aja jawab sekdes umar muhadi sekdes nusa agung RT.3 RW.2 sementara kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak ada dikantor desa nusa agung,, kepala desa Nyoman udah menjabat Tiga periode
Menurut keterangan Kadus dan sekdes Umar Muhadi
Hal ini yang menyebabkan kinerja sebagai pejabat kepala desa yg tidak disiplin didesa nusa agung ini namun dibiarkan tidak ada teguran dari pemerintahan kecamatan belitang III dan teguran dari pemerintahan kabupaten Ogan komering ulu timur Maupun Bupati H.Lanosin S.T M.M apakah kepala desa nusa agung beserta seluruh perangkat nya aktif dikantor desa hanya diwaktu pencairan dana desa aja dan jika ada kucuran dana dari pemerintahan untuk desa saja lalu apa manfaat dan pungsi kepala desa beserta perangkat desa untuk masyarakat nya sedangkan pelayanan nya tidak berfungsi
Dalam hal ini oknum kepala desa apakah tidak mengetahui atau tidak tahu kewajiban nya tentang pelayanan publikasi ,bila merujuk peraturan pemerintah (PP,) nomor 11 tahun 2019 ,tentang desa yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A ,maka sepatutnya mereka harus lebih di siplin melaksanakan tugasnya dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana mengatur tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah sudah barang tentu sudah pasti kepala desa memahaminya semestinya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari kepala desa di karenakan saat ingin di komfirmasi kantor desa dalam keadaan terbuka terlihat kantor desa aktif namun didalam kantor desa tersebut hanya ada sekdes dan kepala dusun saja yang ada di dalam kantor desa nusa agung tersebut
Kami Minta Kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru segera Turun Melakukan Sidak dan Kenakan sangsi Administratip Kepada kades Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kecamatan Belitang III kabupaten Ogan Komering ulu Timur
Maupun Camat Belitang III Yang Tidak Bisa Memberikan teguran kepada kades tersebut
Reporter : Team Investigasi/Red










