PHMI Pertanyakan Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar 17,3 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Mata Pena News
Lembaga Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengadaan kursi dan meja senilai Rp17.378.680.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024.

Pengadaan tersebut terdiri dari delapan paket untuk jenjang SD dan SMP dengan total nilai mencapai Rp17,3 miliar. PHMI menilai pelaksanaan kegiatan itu belum disertai keterbukaan informasi publik yang memadai.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan nomor 031/DPP/PHMI/IX/2025 pada 29 September 2025. Namun hingga 13 Oktober 2025, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak dinas.

Baca Juga:  Harkitnas ke-118, Pemkab Bekasi Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan Bangsa di Era Digital

Menurut Hermanto, sikap diam Dinas Pendidikan menimbulkan berbagai asumsi publik dan memperkuat dugaan adanya indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan pengadaan.

“Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, tentu akan menimbulkan berbagai asumsi publik dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi,” ujar Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, sebagai badan publik, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan kejujuran, terutama karena lembaga ini berhubungan langsung dengan dunia pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.

Baca Juga:  WAKO PRABUMULIH TEGASKAN DARAH DONOR JANGAN DIPERJUALBELIKAN: PMI HARUS PROFESIONAL DAN BERPIHAK PADA MASYARAKAT

“Kepala Dinas, PPK, dan PPTK harus memberi teladan tentang pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegasnya.

Saat ini, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dipegang oleh Imam Fachturochman, S.T., M.Si. PHMI berharap pihak Dinas segera memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi publik agar prinsip transparansi dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud di Kabupaten Bekasi.

Red,

Berita Terkait

Meriahkan HJB ke-544, Imigrasi Bogor Buka Layanan Paspor Khusus dengan Kuota 544 Pemohon
Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK dan Kejaksaan, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi Nasional
Redaksi Berkisah, 1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Redaksi Berkisah Kisah Sahabat Rasulullah SAW: Sayyidina Utsman bin Affan RA
Rudy Susmanto Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Infrastruktur Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi
Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Bupati Cup 2026: Biliar Jadi Ajang Bangun Solidaritas dan Cetak Atlet Berprestasi
WAKO PRABUMULIH TEGASKAN DARAH DONOR JANGAN DIPERJUALBELIKAN: PMI HARUS PROFESIONAL DAN BERPIHAK PADA MASYARAKAT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:13 WIB

Meriahkan HJB ke-544, Imigrasi Bogor Buka Layanan Paspor Khusus dengan Kuota 544 Pemohon

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK dan Kejaksaan, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Energi Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:01 WIB

Redaksi Berkisah, 1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:54 WIB

Redaksi Berkisah Kisah Sahabat Rasulullah SAW: Sayyidina Utsman bin Affan RA

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:59 WIB

Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON

Berita Terbaru