PHMI Pertanyakan Pengadaan Kursi dan Meja Pada Tahun 2024 Sebesar 17,3 Miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Bungkam

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Mata Pena News
Lembaga Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengadaan kursi dan meja senilai Rp17.378.680.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024.

Pengadaan tersebut terdiri dari delapan paket untuk jenjang SD dan SMP dengan total nilai mencapai Rp17,3 miliar. PHMI menilai pelaksanaan kegiatan itu belum disertai keterbukaan informasi publik yang memadai.

Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan nomor 031/DPP/PHMI/IX/2025 pada 29 September 2025. Namun hingga 13 Oktober 2025, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak dinas.

Baca Juga:  Arif Martha Rahadyan Kutuk Keras Serangan di Lebanon Tewaskan Tiga Prajurit TNI

Menurut Hermanto, sikap diam Dinas Pendidikan menimbulkan berbagai asumsi publik dan memperkuat dugaan adanya indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan pengadaan.

“Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, tentu akan menimbulkan berbagai asumsi publik dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi,” ujar Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, sebagai badan publik, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan kejujuran, terutama karena lembaga ini berhubungan langsung dengan dunia pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.

Baca Juga:  Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini

“Kepala Dinas, PPK, dan PPTK harus memberi teladan tentang pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegasnya.

Saat ini, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dipegang oleh Imam Fachturochman, S.T., M.Si. PHMI berharap pihak Dinas segera memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi publik agar prinsip transparansi dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud di Kabupaten Bekasi.

Red,

Berita Terkait

Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman
Komisi IV Tinjau Persiapan SMAN 1 Kota Bogor Jadi Sekolah Maung
KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi
Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 
Proyek pemasangan paving blok Diduga tidak sesuai (RAB) di kantor Desa Tirto Sari Kec Mariana kab Banyuasin
Paguyuban Swadaya Bersatu Kembali Bersinergi Dengan Pemdes Babakan Membangun Jalan Lingkungan Ke XXI Dan XXII
Pembentukan Ketua Karang Taruna Tingkat Rw Desa Bojong Indah Kec Parung Dihadiri Anggota DPRD Kab. Bogor Sutisna S. Fil.I
Ketua Dpac Ciseeng Ppbni Satria Banten Lantik Ketua Dprt Ds. Cihowe Dan Dprt Ds. Cibeuteung Muara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:58 WIB

Arief Martha Rahadyan Silaturahmi ke Pesantren Mama Bakry Sadeng Bogor, Teguhkan Sinergi Pendidikan dan Nilai Keislaman

Rabu, 29 April 2026 - 18:47 WIB

Komisi IV Tinjau Persiapan SMAN 1 Kota Bogor Jadi Sekolah Maung

Rabu, 29 April 2026 - 18:17 WIB

KRL Bekasi–Cikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Beroperasi Lagi

Rabu, 29 April 2026 - 10:40 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Paguyuban Swadaya Bersatu Kembali Bersinergi Dengan Pemdes Babakan Membangun Jalan Lingkungan Ke XXI Dan XXII

Berita Terbaru