Buntut Kebakaran Glodok Plaza, Pemprov Jakarta harus lakukan Inspeksi Dadakan (sidak) secara gabungan untuk cek SOP Penanganan Kebakaran dan SLF Gedung Bertingkat dan Tempat Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Pena News – Kebakaran Glodok Plaza yang terjadi pada hari rabu (15/1/2024) telah mengakibatkan 12 orang meninggal dan beberapa orang hilang sebagaimana keterangan Syarifuddin selaku kasi Ops Sudin Gulkarmat.

Oleh sebab itu agar kejadian yang mengakibatkan korban meninggal seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari

Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta harus melakukan *inspeksi mendadak (sidak)* secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait terhadap Gedung bertingkat dan Tempat-Tempat Usaha di jakarta.

Adapun yang harus di cek yaitu apakah SOP yang mereka siapkan sudah sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadi kebakaran serta kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya, artinya apakah gedung itu digunakan sesuai dengan peruntukan atau fungsinya

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

“Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, ” Ucap Ali Lubis Kepada Media Pada Sabtu (25/1/2025)

Bahwa berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Dari sebanyak 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, ternyata terdapat 694 bangunan yang tidak memenuhi syarat perlindungan dan proteksi kebakaran.

Adapun pemeriksaan yang dapat dilakukan di antaranya meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran.

Baca Juga:  BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Mengingat sangat pentingnya keselamatan masyarakat sebagai pekerja, penghuni dan pengunjung gedung atau tempat-tempat usaha maka *inspeksi dadakan (sidak)* yang dilakukan secara gabungan dengan melibatkan pihak-pihak terkait

Ini harus segera dilakukan, jika terdapat atau ditemukannya ketidak sesuaian SOP penanganan kebakaran dan keamanan serta tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maka harus segera diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Ali Lubis, SH MH
Anggota DPRD Jakarta Fraksi Gerindra

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB