Dewi Yudha W warga Kelurahan Harapan Jaya Cikaret buat Laporan ke Polres Bogor Terkait dugaan Penipuan dan penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mata Pena News – Oknum notaris berinisial (AP) dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 06 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Dewi yang juga seorang pimpinan perusahaan media online di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta.

Menurut keterangan korban Dewi yudha winarsih, notaris inisial (AP) diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi ( Modus ) yang diberikan kepada korban.

” Lokasi kejadian saat notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah atau kediaman korban yang berlokasi di harapan jaya cikaret Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor pada pukul 15.00 WIB , “ujarnya

Selain itu, notaris tersebut diduga melarikan diri dan hingga kini tidak di ketahui keberadaannya  dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret ,Cibinong kab. Bogor serta rumahnya dilaporkan telah tutup dan kosong. Selasa, (24/12/2024)

“Saya merasa sangat kecewa dengan kejadian ini dan sangat menyesalkan kepada oknum notaris tersebut membuat citra kenotarisan kab. Bogor jelek dan mengurangi rasa kpercayaan kepada masyarakat kab. Bogor khusus nya,” ujar Dewi saat wawancara dengan awak media.

Baca Juga:  H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.

harapan saya agar oknum notaris tersebut segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya

Perlu di ketahui Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.

Pelanggaran Notaris

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Atasi Kekeringan, PKK Jepara Bersama BPBD Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Desa Banjaran

4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.

Sanksi Administratif

1. Pencabutan izin praktik

2. Pembekuan izin praktik

3. Peringatan tertulis

4. Pemberhentian sementara

Sanksi Pidana

1. Pidana penjara

2. Denda

3. Pidana tambahan (misalnya, pencabutan hak untuk menjalankan jabatan notaris).

Korban juga memberikan pesan kepada pihak BPN Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun clientnya.

Hingga berita ini di tayangkan Kasus ini masih sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris ***

Tatang.S

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB