Dewi Yudha W warga Kelurahan Harapan Jaya Cikaret buat Laporan ke Polres Bogor Terkait dugaan Penipuan dan penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mata Pena News – Oknum notaris berinisial (AP) dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 06 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Dewi yang juga seorang pimpinan perusahaan media online di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta.

Menurut keterangan korban Dewi yudha winarsih, notaris inisial (AP) diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi ( Modus ) yang diberikan kepada korban.

” Lokasi kejadian saat notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah atau kediaman korban yang berlokasi di harapan jaya cikaret Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor pada pukul 15.00 WIB , “ujarnya

Selain itu, notaris tersebut diduga melarikan diri dan hingga kini tidak di ketahui keberadaannya  dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret ,Cibinong kab. Bogor serta rumahnya dilaporkan telah tutup dan kosong. Selasa, (24/12/2024)

“Saya merasa sangat kecewa dengan kejadian ini dan sangat menyesalkan kepada oknum notaris tersebut membuat citra kenotarisan kab. Bogor jelek dan mengurangi rasa kpercayaan kepada masyarakat kab. Bogor khusus nya,” ujar Dewi saat wawancara dengan awak media.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut Teh Botol Terguling di Jepara, Diduga Akibat Jalan Rusak Parah

harapan saya agar oknum notaris tersebut segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya

Perlu di ketahui Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.

Pelanggaran Notaris

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Kemana Perginya Triliunan Kekayaan Alam Indonesia? Menelisik 5 Tanda Kehancuran Negara Menurut Prof. Eggi Sudjana

4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.

Sanksi Administratif

1. Pencabutan izin praktik

2. Pembekuan izin praktik

3. Peringatan tertulis

4. Pemberhentian sementara

Sanksi Pidana

1. Pidana penjara

2. Denda

3. Pidana tambahan (misalnya, pencabutan hak untuk menjalankan jabatan notaris).

Korban juga memberikan pesan kepada pihak BPN Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun clientnya.

Hingga berita ini di tayangkan Kasus ini masih sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris ***

Tatang.S

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur
Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD
Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader
PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)
Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini
HOT NEWS: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditangkap Kejagung
Ketua KONI Kabupaten Bogor Mundur Jelang Porprov Jabar 2026
Isu Perebutan Kursi Ketum NasDem Menguat, Posisi Surya Paloh Disebut Mulai Tertekan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:54 WIB

DPRD Kabupaten Bogor Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan di Sukamakmur

Sabtu, 18 April 2026 - 12:43 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola Perizinan untuk Dukung Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Jumat, 17 April 2026 - 21:16 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Joglo Pancasila, Pemuda Pancasila Jepara Perkuat Soliditas Kader

Jumat, 17 April 2026 - 20:14 WIB

PENDAFTARAN SANTRI BARU 2026/2027 SEGERA DITUTUP – AL WAFI INTERNATIONAL ISLAMIC BOARDING SCHOOL (IIBS)

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Diduga Kurang Aktifnya Kepala Desa Nusa Agung RT.3 RW.2 Kec Belitang III Kab Ogan Komering ulu Timur Dikantor Desa selama Menjabat sampai saat ini

Berita Terbaru