Mata Pena News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gebrak yang terletak di Jl. Raya Ciheuleut No. 89, Baranang Siang, Kecamatan Bogor Timur, menerima laporan mengenai kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun.
Laporan tersebut diterima pada Rabu (30/10/2024) dari ibu korban yang merupakan warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami kedatangan seorang warga yang mengadukan kasus pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya. Korban ini baru berusia 11 tahun,” ujar Sandi Adam, SH, selaku Direktur LBH Gebrak.
Perlu diketahui bahwa Sandi menerangkan bahwa korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor tiga bulan yang lalu
Namun hingga kini belum ada tindakan lanjut yang signifikan dari pihak kepolisian.
“Ya sudah tiga bulan berlalu,ucap sandi
Namun belum ada tindakan yang nyata. Padahal surat SP2HP sudah dikeluarkan dan SPDP sudah dilanjutkan ke kejaksaan. Kenapa pelakunya belum juga ditangkap?” tegas Sandi.
Ia juga menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikeluarkan sejak 1 Agustus 2024 lalu
Hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
LBH Gebrak pun mendesak Polres Bogor untuk segera menangkap pelaku demi memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya.
“Kami meminta Polres Bogor untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, agar korban dan keluarganya merasa aman, serta memastikan pelaku memper tanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” lanjut Sandi.
Kami LBH Gebrak menekankan bahwa kasus pelecehan terhadap anak memerlukan penanganan yang sensitif
Termasuk dukungan hukum dan psikologis bagi korban. Mereka juga menyerukan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang pelecehan yang membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang.
“LBH Gebrak berharap Polres Bogor segera mengambil langkah konkret untuk menangkap pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi korban, ” Pungkasnya ***











