Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor: Warga Sampaikan Keluhan dan Pertanyaan Seputar Tindak Lanjut Terkait Pelaporan Kehilangan 

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Pena News – Jumat, 23 Agustus 2024, Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Program Jumat Curhat yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Bogor pada Jumat, 23 Agustus 2024. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB

Ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bogor, KOMPOL Yudi Kusyadi,SH dan turut hadir Kasat Binmas Polres Bogor IPTU Nimrod, S.H., beserta beberapa anggota personil Polres Bogor lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh dua perwakilan warga yang turut menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar pelaporan Kehilangan t dan pengurusan dokumen penting. Dalam sambutannya, KOMPOL Yudi K menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga serta mengapresiasi partisipasi mereka dalam kegiatan ini.

Baca Juga:  Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Warga masyarakat yang hadir Sdr. Didin Saparullah, seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, mengawali sesi curhat dengan menyampaikan bingung terkait mekanisme pelaporan kehilangan khususnya pencurian sepeda motor, serta prosedur jika kehilangan surat-surat berharga.

Menanggapi hal ini, KOMPOL Yudi K menjelaskan bahwa laporan pencurian dapat dilakukan di Polsek setempat atau terdekat sesuai lokasi kejadian. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kebingungan dalam proses pelaporan dapat menghubungi polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas di wilayah mereka.

Baca Juga:  Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Selain itu, Sdr. Moh. Yusril, juga seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, menanyakan mengenai persyaratan pembuatan SKCK serta prosedur pelaporan kehilangan dokumen penting seperti akta kelahiran dan sertifikat tanah. KOMPOL Yudi K memberikan penjelasan bahwa laporan kehilangan dokumen seperti KTP

dapat dilakukan di mana saja, sedangkan untuk akta kelahiran atau sertifikat tanah, pelaporan harus dilakukan di Polres Bogor. Beliau juga menegaskan bahwa surat keterangan kehilangan ini merupakan syarat untuk pengurusan dokumen duplikat,

Bukan pengganti dokumen yang hilang, sampai berita ini diturunkan giat berjalan dengan baik lancar dan situasi kondusif.

Berita Terkait

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Berita Terbaru