Bekasi | Mata Pena News —
Lembaga Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengadaan kursi dan meja senilai Rp17.378.680.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2024.
Pengadaan tersebut terdiri dari delapan paket untuk jenjang SD dan SMP dengan total nilai mencapai Rp17,3 miliar. PHMI menilai pelaksanaan kegiatan itu belum disertai keterbukaan informasi publik yang memadai.
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan nomor 031/DPP/PHMI/IX/2025 pada 29 September 2025. Namun hingga 13 Oktober 2025, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak dinas.
Menurut Hermanto, sikap diam Dinas Pendidikan menimbulkan berbagai asumsi publik dan memperkuat dugaan adanya indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan pengadaan.
“Dengan bungkamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, tentu akan menimbulkan berbagai asumsi publik dan semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi,” ujar Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, sebagai badan publik, Dinas Pendidikan seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal transparansi dan kejujuran, terutama karena lembaga ini berhubungan langsung dengan dunia pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.
“Kepala Dinas, PPK, dan PPTK harus memberi teladan tentang pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tegasnya.
Saat ini, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dipegang oleh Imam Fachturochman, S.T., M.Si. PHMI berharap pihak Dinas segera memberikan klarifikasi dan membuka akses informasi publik agar prinsip transparansi dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud di Kabupaten Bekasi.
Red,










