Klarifikasi dan Tanggapan Langsung dari BPN Kota Bekasi soal Keluhan Warga Urus Sertifikat, Sebut Terima Berkas dari Disperkimtan Maret 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 07:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi  | Mata Pena News – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang keluhan salah satu warga Sumurbatu, Bantargebang, mengenai proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah berlangsung selama empat tahun sejak 2021 tanpa penyelesaian yang jelas.

Kepala Humas BPN Kota Bekasi, Indah Nur Karichwatun, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa permohonan pemisahan sertifikat baru diajukan pada bulan Maret 2025.

“Proses pemisahan sertifikat selama empat tahun belum selesai adalah tidak benar, karena hal ini merupakan rangkaian proses pengadaan tanah secara langsung oleh Disperkimtan, dan baru diserahkan berkas permohonan pemisahannya pada tanggal 24 Maret 2025. Selanjutnya akan segera kami selesaikan,” tegas Indah, Selasa (8/4/2025).

Indah menjelaskan, Sertifikat Hak Milik Nomor 3879/Sumurbatu atas nama H. Dedy Achyadi merupakan objek pengadaan tanah langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) pada tahun 2021.

Baca Juga:  Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry

“Berdasarkan data, sertifikat tersebut dibebani Hak Tanggungan. Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan tersebut telah diajukan permohonan penghapusan HT (roya) pada tanggal 4 Maret 2025, dan telah diselesaikan pada tanggal 5 Maret 2025, hanya dalam satu hari,” papar Indah secara rinci.

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa permohonan pemisahan dalam rangka pelepasan hak sebagian baru diterima oleh loket pelayanan pendaftaran pada tanggal 24 Maret 2025, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Untuk penyelesaian masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan Disperkimtan terhadap penyelesaian administrasi pertanahan dalam rangka pengadaan tanah secara langsung, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan Wali Kota Bekasi,” jelas Indah.

Baca Juga:  Beauty World Executive Clinic Growth Summit 2026 Dorong Klinik Aesthetic Indonesia Naik Level: Dari Clinical Excellence hingga AI-Powered Growth

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap, pendampingan proses pengadaan tanah skala kecil, serta pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah Kota Bekasi.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama H. Dedy Achyadi mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemecahan SHM yang menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Ia mengklaim telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BPN.

Dengan klarifikasi ini, BPN Kota Bekasi berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung.

Red

Berita Terkait

tes
BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO
HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda
Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan
POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA
H.M Saifudaulah SH.MH.M.Pd.I ,Dari PKS(partai keadilan sejahtera)Serap Aspirasi Warga RW 06 kelurahan jati Waringin, Soroti Masalah Banjir dan drainase.
Rekrut Tenaga Ahli Bergelar Profesor, Jamaludin Malik Terlibat Adu Komentar dengan Akun Info Jepara Terkini
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI Heri Irawan Sosialisasikan JKN kepada Bidang Perempuan PUK SPEE FSPMI PT Honoris Industry
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:49 WIB

tes

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

BURUH GERUDUK KANTOR LPSK JATIM! JAMKESWATCH FSPMI DESAK KEPASTIAN BIAYA PENGOBATAN KORBAN PENGANIAYAAN MOJOKERTO

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:36 WIB

HIPMI Bogor, Bekasi, dan Depok Gelar Business Matching, Libatkan 150 Pengusaha Muda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Dirut PPJ Bogor Siapkan 70 Lapak dan Kios, PKL Pasar Gembrong Bakal Ditertibkan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:32 WIB

POTENSI WISATA DESA IKONIK BISA MATI JIKA DSPARBUD TUTUP MATA

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB