Klarifikasi dan Tanggapan Langsung dari BPN Kota Bekasi soal Keluhan Warga Urus Sertifikat, Sebut Terima Berkas dari Disperkimtan Maret 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi  | Mata Pena News – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang keluhan salah satu warga Sumurbatu, Bantargebang, mengenai proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah berlangsung selama empat tahun sejak 2021 tanpa penyelesaian yang jelas.

Kepala Humas BPN Kota Bekasi, Indah Nur Karichwatun, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa permohonan pemisahan sertifikat baru diajukan pada bulan Maret 2025.

“Proses pemisahan sertifikat selama empat tahun belum selesai adalah tidak benar, karena hal ini merupakan rangkaian proses pengadaan tanah secara langsung oleh Disperkimtan, dan baru diserahkan berkas permohonan pemisahannya pada tanggal 24 Maret 2025. Selanjutnya akan segera kami selesaikan,” tegas Indah, Selasa (8/4/2025).

Indah menjelaskan, Sertifikat Hak Milik Nomor 3879/Sumurbatu atas nama H. Dedy Achyadi merupakan objek pengadaan tanah langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) pada tahun 2021.

Baca Juga:  Cek Aset hingga Motivasi Petugas, Muzakkir Siapkan Tirta Pakuan Kembangkan Bisnis Non-Air

“Berdasarkan data, sertifikat tersebut dibebani Hak Tanggungan. Terhadap Sertifikat Hak Tanggungan tersebut telah diajukan permohonan penghapusan HT (roya) pada tanggal 4 Maret 2025, dan telah diselesaikan pada tanggal 5 Maret 2025, hanya dalam satu hari,” papar Indah secara rinci.

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa permohonan pemisahan dalam rangka pelepasan hak sebagian baru diterima oleh loket pelayanan pendaftaran pada tanggal 24 Maret 2025, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Untuk penyelesaian masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan Disperkimtan terhadap penyelesaian administrasi pertanahan dalam rangka pengadaan tanah secara langsung, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan Wali Kota Bekasi,” jelas Indah.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian di Idul Adha, PWRI Bogor Raya Sembelih Sapi Qurban Bantuan Bupati Bogor

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap, pendampingan proses pengadaan tanah skala kecil, serta pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah Kota Bekasi.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama H. Dedy Achyadi mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemecahan SHM yang menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Ia mengklaim telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BPN.

Dengan klarifikasi ini, BPN Kota Bekasi berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung.

Red

Berita Terkait

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda BPBD, Respons Bencana Tak Lagi Terhambat Birokrasi
Tebar Kepedulian di Idul Adha, PWRI Bogor Raya Sembelih Sapi Qurban Bantuan Bupati Bogor
Baznas Kota Bogor Gelar Festival Qurban ke-4, Tebar Ratusan Paket Daging untuk Warga kelurahan Mulyaharja
PWI Kabupaten Bogor Sembelih 1 Sapi dan 9 Kambing pada Iduladha 1447 Hijriah
VIRAL DI TIKTOK! Warga Jepara Gelar Lomba Mancing di Jalan Berlubang, Sindir Janji “Jepara Mulus” Bupati
Bupati Rudy Susmanto Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI untuk Warga Kabupaten Bogor
Antisipasi Gejolak Energi Global, Universitas Pertamina Cetak Lulusan Berkemampuan Lintas Disiplin Teknik dan Sosial
Pilkades Kabupaten Bogor Terancam Molor ke 2028, Pemkab Masih Menanti Aturan Pusat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:21 WIB

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda BPBD, Respons Bencana Tak Lagi Terhambat Birokrasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:37 WIB

Tebar Kepedulian di Idul Adha, PWRI Bogor Raya Sembelih Sapi Qurban Bantuan Bupati Bogor

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:34 WIB

Baznas Kota Bogor Gelar Festival Qurban ke-4, Tebar Ratusan Paket Daging untuk Warga kelurahan Mulyaharja

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:05 WIB

PWI Kabupaten Bogor Sembelih 1 Sapi dan 9 Kambing pada Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIB

VIRAL DI TIKTOK! Warga Jepara Gelar Lomba Mancing di Jalan Berlubang, Sindir Janji “Jepara Mulus” Bupati

Berita Terbaru