close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Warga RW 08 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

  Depok, Mata Pena News– Lingkungan RW 08 kembali menggelar...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pantau Arus Mudik Lewat Udara

Bogor | Mata Pena News – Bupati Bogor, Rudy...

Zakat sebagai Pembersih Harta

Zakat sebagai Pembersih Harta Oleh: Abdullah Hehamahua Depok | Mata Pena...

Ketua DPD IWOI Purwakata Minta Penyidik II Polres Selesaikan Penyidikan Kasus 4 Oknum Wartawan

PURWAKARTA | matapenanews.com – DPD IWOI Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/2022) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang. (MHA).

Latest

Warga RW 08 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

  Depok, Mata Pena News– Lingkungan RW 08 kembali menggelar...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pantau Arus Mudik Lewat Udara

Bogor | Mata Pena News – Bupati Bogor, Rudy...

Zakat sebagai Pembersih Harta

Zakat sebagai Pembersih Harta Oleh: Abdullah Hehamahua Depok | Mata Pena...

Newsletter

Don't miss

Warga RW 08 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

  Depok, Mata Pena News– Lingkungan RW 08 kembali menggelar...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pantau Arus Mudik Lewat Udara

Bogor | Mata Pena News – Bupati Bogor, Rudy...

Zakat sebagai Pembersih Harta

Zakat sebagai Pembersih Harta Oleh: Abdullah Hehamahua Depok | Mata Pena...

Sambel Pecel Naik Kelas: Kuliner Khas Blitar Siap Tembus Pasar Global

Mata Pena News - Sambel pecel khas Blitar dikenal...

Warga RW 08 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

  Depok, Mata Pena News– Lingkungan RW 08 kembali menggelar acara santunan anak yatim sebagai bagian dari kegiatan rutin di bulan Ramadan dengan tema "Berbagi...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pantau Arus Mudik Lewat Udara

Bogor | Mata Pena News – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memantau arus mudik lewat udara menggunakan helikopter milik TNI AU Atang Sendjaja pada Kamis,...

Zakat sebagai Pembersih Harta

Zakat sebagai Pembersih Harta Oleh: Abdullah Hehamahua Depok | Mata Pena News - Alhamdulillah, dengan fasilitas udara, air, dan bumi yang ada, kita dapat beriman, berislam,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini