close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

BPDAS Bone Bolango Libatkan LSM untuk Monitorin Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Gorontalo

Gorontalo | Mata Pena News -  Upaya Rehabilitasi Hutan...

Klarifikasi Dugaan Korupsi RHL: Pihak BPDAS Bone Bolango dan LSM KIBAR Selesaikan Kesalahpahaman

  Gorontalo  | Mata Pena News - Dugaan korupsi dalam...

Pemerintah Desa Galuga Realisasikan Kompensasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun Anggaran.2024

Reporter : Iwan Mata Pena News -Desa Galuga kecamatan Cibungbulang...

Ketua DPD IWOI Purwakata Minta Penyidik II Polres Selesaikan Penyidikan Kasus 4 Oknum Wartawan

PURWAKARTA | matapenanews.com – DPD IWOI Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan  kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWOI dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/2022) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

Baca juga:  Wartawan PWRI DPC Kota Cirebon bantu Bebaskan Korban Perdagangan Manusia di Kamboja

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana. Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan
perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

Baca juga:  Reses Aleg F-PKS DPRD Kota Medan: Sosialisasi Perwal Nomor 22 Tahun 2022

” Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWOI, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan.

“Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang. (MHA).

Latest

BPDAS Bone Bolango Libatkan LSM untuk Monitorin Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Gorontalo

Gorontalo | Mata Pena News -  Upaya Rehabilitasi Hutan...

Klarifikasi Dugaan Korupsi RHL: Pihak BPDAS Bone Bolango dan LSM KIBAR Selesaikan Kesalahpahaman

  Gorontalo  | Mata Pena News - Dugaan korupsi dalam...

Pemerintah Desa Galuga Realisasikan Kompensasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun Anggaran.2024

Reporter : Iwan Mata Pena News -Desa Galuga kecamatan Cibungbulang...

Newsletter

Don't miss

BPDAS Bone Bolango Libatkan LSM untuk Monitorin Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Gorontalo

Gorontalo | Mata Pena News -  Upaya Rehabilitasi Hutan...

Klarifikasi Dugaan Korupsi RHL: Pihak BPDAS Bone Bolango dan LSM KIBAR Selesaikan Kesalahpahaman

  Gorontalo  | Mata Pena News - Dugaan korupsi dalam...

Pemerintah Desa Galuga Realisasikan Kompensasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun Anggaran.2024

Reporter : Iwan Mata Pena News -Desa Galuga kecamatan Cibungbulang...

Kader Desa Cihideung Udik Kumpulkan Donasi Untuk Korban Puting Beliung di Kecamatan Leuwilang & Pamijahan

Reporter :Iwan Mata Pena News - Para kader desa Cihideung...

BPDAS Bone Bolango Libatkan LSM untuk Monitorin Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Gorontalo

Gorontalo | Mata Pena News -  Upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Provinsi Gorontalo menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan...

Klarifikasi Dugaan Korupsi RHL: Pihak BPDAS Bone Bolango dan LSM KIBAR Selesaikan Kesalahpahaman

  Gorontalo  | Mata Pena News - Dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2023 Yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya mendapatkan...

Pemerintah Desa Galuga Realisasikan Kompensasi Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Tahun Anggaran.2024

Reporter : Iwan Mata Pena News -Desa Galuga kecamatan Cibungbulang merupakan lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS ) Tempat pembuangan akhir sampah mendapatkan bantuan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini