Dewi Yudha W warga Kelurahan Harapan Jaya Cikaret buat Laporan ke Polres Bogor Terkait dugaan Penipuan dan penggelapan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mata Pena News – Oknum notaris berinisial (AP) dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 06 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Dewi yang juga seorang pimpinan perusahaan media online di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta.

Menurut keterangan korban Dewi yudha winarsih, notaris inisial (AP) diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi ( Modus ) yang diberikan kepada korban.

” Lokasi kejadian saat notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah atau kediaman korban yang berlokasi di harapan jaya cikaret Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor pada pukul 15.00 WIB , “ujarnya

Selain itu, notaris tersebut diduga melarikan diri dan hingga kini tidak di ketahui keberadaannya  dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret ,Cibinong kab. Bogor serta rumahnya dilaporkan telah tutup dan kosong. Selasa, (24/12/2024)

“Saya merasa sangat kecewa dengan kejadian ini dan sangat menyesalkan kepada oknum notaris tersebut membuat citra kenotarisan kab. Bogor jelek dan mengurangi rasa kpercayaan kepada masyarakat kab. Bogor khusus nya,” ujar Dewi saat wawancara dengan awak media.

Baca Juga:  M.Mur,SH. Di Tunjuk sebagai Ketua Divisi Pertanahan pusat KOHKANTAH PROBANGSI 

harapan saya agar oknum notaris tersebut segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya

Perlu di ketahui Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.

Pelanggaran Notaris

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Pertamina EP Zona 4 Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Muara Enim dan Prabumulih

4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.

Sanksi Administratif

1. Pencabutan izin praktik

2. Pembekuan izin praktik

3. Peringatan tertulis

4. Pemberhentian sementara

Sanksi Pidana

1. Pidana penjara

2. Denda

3. Pidana tambahan (misalnya, pencabutan hak untuk menjalankan jabatan notaris).

Korban juga memberikan pesan kepada pihak BPN Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun clientnya.

Hingga berita ini di tayangkan Kasus ini masih sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris ***

Tatang.S

Berita Terkait

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh
VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja
Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total
DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Sesuai Ketentuan dan Tepat Sasaran
“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah
Diduga Terjadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Prabujaya Prabumulih, Warga Minta Aparat Lakukan Investigasi
Warga Keluhkan Lampu Jalan Padam, Minta Wali Kota Palembang Segera Ambil Tindakan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:04 WIB

“VIRAL” Diduga Terdapat Ketidakwajaran Anggaran Dana Desa Kedu TA 2025, Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:57 WIB

VIRAL: Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) di Karang Kemiri dan Triyoso Diduga Tidak Beroperasi Saat Jam Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:14 WIB

Mahasiswa Soroti Dampak Program MBG Dihentikan Sementara, Tuntut Evaluasi Total

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:23 WIB

DUA PEKAN PASCA KEBAKARAN BPKAD BANYUASIN: MENGAPA MASIH BELUM ADA KEJELASAN?

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:05 WIB

“VIRAL” PELAYANAN DESA DIDUGA TAK BERFUNGSI: Kantor Desa Suka Mulya Kerap Terkunci di Jam Kerja, Warga Terpaksa Cari Aparat ke Rumah

Berita Terbaru