OKU TIMUR – Mata Pena News
Pelayanan publik di Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) yang berlokasi di Desa Karang Kemiri (BK.8) dan Desa Triyoso, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, menjadi sorotan masyarakat. Kantor tersebut diduga kerap tidak beroperasi pada jam kerja dan sering ditemukan dalam kondisi terkunci.
Kondisi tersebut memicu keluhan warga yang menilai pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor UPTD pada jam operasional, namun tidak menemukan petugas yang memberikan pelayanan.
“Sudah sering kami datang pada jam kerja, tetapi kantor selalu kosong. Kalau ingin mengurus sesuatu, kami harus mencari petugas ke lapangan dan itu pun belum tentu bertemu. Kami hanya berharap pelayanan yang cepat dan mudah,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan keterangan warga, kondisi tersebut diduga terjadi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sekitar pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan maupun kehadiran aparatur di kantor UPTD Balai Benih Ikan.
Kamis, 2 Juli 2026
Masyarakat menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan aparatur, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik. Sebagai unit pelayanan pemerintah daerah, UPTD
Balai Benih Ikan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Selain pelayanan, kondisi fisik kantor juga menjadi perhatian. Bangunan terlihat kurang terawat dan papan nama mulai memudar, sehingga menimbulkan kesan kurang optimalnya pengelolaan fasilitas pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UPTD Balai Benih Ikan maupun Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terkait dugaan tidak optimalnya pelayanan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Bupati Lanosin, S.T., M.T., M.M., bersama Inspektorat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta evaluasi terhadap kinerja aparatur UPTD Balai Benih Ikan guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Warga juga menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah yang harus tersedia selama jam kerja sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara mudah, cepat, dan profesional.
Reporter: DONY, S.H. – Kaperwil Sumsel











