Polsek Bojongsari Ungkap Kasus Peredaran Minuman Keras Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok | Mata Pena News – Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari, Kota Depok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah warung jamu Sido Muncul yang berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali merek BAKKU WAIN di sebuah warung jamu

Baca Juga:  Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Yang berada di wilayah Jalan Parung–Ciputat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku MAR yang diduga tengah menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 (enam puluh sembilan) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali merek BAKKU WAIN sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bojongsari guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Polsek Bojongsari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Red

Berita Terkait

Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA
Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

Polisi Sita Uang Rp1,12 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:25 WIB

Polres Kupang Selidiki Kematian Dokter Icha, Olah TKP dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 8 Juni 2026 - 05:18 WIB

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Pelaku Berhasil Diamankan Unit PPA

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Berita Terbaru