Terkait Dana BOS,BAKORNAS meminta SDN Wanasari 08 Bekasi di Periksa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | Mata Pena News – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran Dana BOS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wanasari 08, Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Jenderal BAKORNAS Saut Sitorus,CMH menyampaikan pada awak media dalam release resminya pada tanggal 26/04/2025. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAKORNAS bahwa SDN Wanasari 08, Kabupaten Bekasi menerima atau menggunakan anggaran Dana BOS yang cukup besar.

Salah satu Tokoh masyarakat yang akrab disapa Saut dan sebagai Sekretaris Jenderal BAKORNAS menyampaikan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran tersebut BAKORNAS mengirimkan surat klarifikasi Kepada SDN Wanasari 08 pada tanggal 14 Januari 2025 dengan nomor Surat 155/DPP/LSM BAKORNAS/IV/2025.

Dan Pada tanggal 24 Januari 2025, BAKORNAS menerima surat balasan atau jawaban dari SDN Wanasari 08, dan SDN Wanasari 08 menjawab dengan nomor Surat 800/076/SDNWNS08/IV/2025 dengan jawaban sudah melaporkan kepada pejabat yang bewewenang. Dan tidak menjawab sesuai dengan apa yang di pertanyakan BAKORNAS. Dan semua yang di pertanyakan oleh BAKORNAS dalam surat klarifikasi nya tidak ada yang dijawab oleh SDN Wanasari 08, pungkasnya

Baca Juga:  Polda Sumsel Polres Muratara Ungkap Pengedaran Sabu Di Muara Kulam Puluhan Paket Disita

Berdasarkan jawaban yang diterima oleh BAKORNAS dari SDN Wanasari 08 tidak ada transparansi nya kepada publik atau mengabaikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena jawabannya tidak sesuai dengan apa yang di pertanyakan oleh BAKORNAS, ujar Saut

Dan Saut mengatakan kepada media, kalaupun sudah di periksa oleh inspektorat sekalipun Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) tidak sebagai jaminan lepas dari penyimpangan Dana. Terbukti, banyak pejabat pengguna anggaran yang terjerat kasus korupsi walaupun sudah di periksa oleh pihak yang berwenang.

Sekjen BAKORNAS tersebut juga menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi.

Baca Juga:  Pelantikan Ketua RT dan RW Desa Cijujung Periode 2026–2031

Saut juga menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu berasal dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara transparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dari itu BAKORNAS meminta kepada Pihak Terkait untuk memeriksa SDN Wanasari 08 supaya ada penjelasan kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan Dana BOS tersebut, Pungkas Sekretaris Jendral Bakornas tersebut.

Narasumber : Sekretaris Jenderal BAKORNAS Saut Sitorus,CMH

Kabid Media BAKORNAS : Nofis

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 
Proyek pemasangan paving blok Diduga tidak sesuai (RAB) di kantor Desa Tirto Sari Kec Mariana kab Banyuasin
Paguyuban Swadaya Bersatu Kembali Bersinergi Dengan Pemdes Babakan Membangun Jalan Lingkungan Ke XXI Dan XXII
Pembentukan Ketua Karang Taruna Tingkat Rw Desa Bojong Indah Kec Parung Dihadiri Anggota DPRD Kab. Bogor Sutisna S. Fil.I
Ketua Dpac Ciseeng Ppbni Satria Banten Lantik Ketua Dprt Ds. Cihowe Dan Dprt Ds. Cibeuteung Muara
Pembangunan Gedung olahraga mini Desa Ganesa Mukti , Diduga Jadi Lahan Korupsi
Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Diduga Abaikan Peran Daerah, Disnaker Kabupaten Bogor Tak Dilibatkan
Dugaan ketidak sesuaian pembangunan Gapura Di Desa Marga Rukun Warga Minta Audit Anggaran 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:40 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok (AKP pur.pol. H.Ruslani SH. Calon Kepala Desa sukadanau 

Rabu, 29 April 2026 - 09:44 WIB

Proyek pemasangan paving blok Diduga tidak sesuai (RAB) di kantor Desa Tirto Sari Kec Mariana kab Banyuasin

Selasa, 28 April 2026 - 16:26 WIB

Paguyuban Swadaya Bersatu Kembali Bersinergi Dengan Pemdes Babakan Membangun Jalan Lingkungan Ke XXI Dan XXII

Selasa, 28 April 2026 - 16:15 WIB

Pembentukan Ketua Karang Taruna Tingkat Rw Desa Bojong Indah Kec Parung Dihadiri Anggota DPRD Kab. Bogor Sutisna S. Fil.I

Selasa, 28 April 2026 - 16:07 WIB

Ketua Dpac Ciseeng Ppbni Satria Banten Lantik Ketua Dprt Ds. Cihowe Dan Dprt Ds. Cibeuteung Muara

Berita Terbaru