Jelang Tahun Baru, Polres Metro Bekasi Musnahkan 10.8 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan September Hingga Desember 2024.
Kabupaten Bekasi | Mata Pena News – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi musnahkan barang bukti Narkotika Senilai 10.8 Kilogram yang terdiri dari 4,4 kilogram lebih sabu-sabu dan juga ganja seberat 6,4 kilogram lebih dimusnahkan polisi di Halaman Mapolres Metro Bekasi, pada Senin (30/12/2024).
Kasat Narkoba Kompol Yulianto Timang, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus sejak September hingga Desember 2024 dan menahan 4 orang pengedar narkoba.
“Yang kita musnahkan pada hari ini periode bulan September – Desember 2024, dalam pemusnahan ini kita hadirkan 4 orang tersangka dari kasus ini,” kata Kompol Yulianto Timang.
Ia juga membeberkan barang haram yang di musnahkan tersebut dan masuk ke Kabupaten Bekasi dari daerah Aceh melalui jalur darat.
“Barang haram ini dari jaringan peredaran Aceh. Melalui jalur darat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebagian barang haram tersebut tidak dimusnahkan untuk bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.










