Polsek Jasinga ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor R2)

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor | Mata Pena News – Polres Bogor – Selasa, Tanggal : 02 April 2024 diketahui sekitar pukul  : 11.00 Wib
TKP : di Samping Rumah Pelaku Sdr. R Kp. Ngasuh Ds. Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor, telah terjadi Pencurian kendaraan sepeda motor dengan pemberatan.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,SH,MH menjelaskan bahwa
Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar jam 16.00 Wib, Piket Reskrim mendapat laporan dari seseorang yang bernama Sdr Ipan Herdiansyah yangmengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencurian kendaraan R2.menanggapi laporan tersebut

Piket reskrim bersama piket fungsi lainnya mendatangi TKP dan mencari saksi serta meminta keterangannya dari bebrapa saksi yang dimintai keterangannya

Saksi bernama Sdr AMDANI menerangkan bahwa di hari kejadian hilangnya kendaraan R2 milik korban saksi melihat Sdr Ridwan bersama satu orang lainnya yang tidak dikenal mengendararai diduga kendaraan R2 milik korban

Dengan ciri kendaraan berwarna hijau Army dengan corak putih di sekitar bodi kendaraan tersebut.e

Menanggapai keterangan tersebut piket fungsi melakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal 04 april sekira jak 23:00 Wib piket fungsi reskrim mendapatkan informasi Sdr Ridwan sudah ada berada di rumahnya Kp ngasuh Rt 02/03 Desa Curug mandapat informasi tersebut piket reskrim mendatangi rumah Sdr Ridwan dan mengamankannya serta melakukan introgasi

Baca Juga:  Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Di dapat informasi bahwa benar dirinya bersama 3 orang lainnya yang bernama Muhamd Nabil alias Rawing,Ferdy dan Yazid telah mlakukan tindak pidana pencurian kendaraan R2 milik korban bernama Sdr Ipan Herdiansyah. Atas pengakuan tersebut Sdr Irwan di amankan dan ditahan di polsek jasinga sementara 3 orang pelaku lainnya masih DPO

Pada hari  Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul  01:00 WIB dilakukan penangkapan tersangka lainnya yang bernama Sdr Muhamad Nabil Als Rawing di jalan raya Jasinga Bogor Kp Jasinga Desa Jasinga Kec Jasinga .dan pada saat diamankan dan di geledah Sdr Nabil tersebut membawa Kunci T dan 5 mata kuncinya.

Selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Jasinga utk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi TKP Didapati identitas Sdr. IH, Bogor, 26-10-1999, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Agama : Islam, Alamat : Kp. Ngasuh Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor,

Dimana identitas Pelaku MN Alias Rawing Bin Egis, Bogor, 27-06-2004, Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Belum Bekerja, alamat : Kp. Barangbang Raya Desa Wirajaya Kec. Jasinga Kab. Bogor, dan pelaku kedua R Alias Iwan Bin Iyas (Alm), Bogor, 12-02-2000, Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
alamat : Kp. Ngasuh Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor,

Baca Juga:  Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

 

Pelaku ketiga Y ,Bogor, 24 Tahun, Agama : Islam
Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, alamat : Kp. Tipar Desa Argapura Kec. Cigudeg Kab. Bogor

Keterangan : *DPO*( dalam pengejaran Pihak Kepolisian Polsek Jasinga), dan pelaku keempat F, Bogor, 20 Tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Belum Bekerja
alamat : Kp. Bojong Desa Pamagersari Kec. Jasinga Kab. Bogor
Keterangan : *DPO* (masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Jasinga)

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Jasinga diantaranya 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, No. Pol : F-6864-FJF, warna : Green, tahun : 2024, No. Rangka : MH1JM9138RK564996, No. Sin : JM91E3562379, Atas Nama STNK : Ipan Herdiansyah, alamat Kp. Ngasuh Rt. 006/003 Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor,

2 (Dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda, dengan Nomor Q725, dan 1 (satu) Set Kunci Leter T dalam dompet kecil warna pink atau merah muda bergambar

Dalam hal perkara ini para pelaku sudah menjalani proses Hukum pidana lebih lanjut proses penyelidikan serta penyidikan dan dipersangkakan Tidak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.(Red)

Sumber : Humas Polres Bogor

Berita Terkait

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji
Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam
Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi
Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan
Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman
Pengaturan Lalu Lintas Pasca Idulfitri 1447 H di Jalur Puncak Berjalan Kondusif
Rekayasa Lalu Lintas di Mungkid Diberlakukan, Akses ke Borobudur Dialihkan
Kapolda jabar berikan tali asih kepada personel gabungan yang terlibat di pos hoegeng simpang gadog
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tim Penilai Polres Kudus Tinjau Pelayanan Publik di Polsek Pakis Aji

Senin, 18 Mei 2026 - 13:49 WIB

Team Tekab Polres Prabumulih Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari Satu Jam

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:13 WIB

Danrem 044/Gapo : Sertijab Momentum Tingkatkan Kinerja Organisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:42 WIB

Kapolsek Megamendung Bekali Siswa SMAN 1 Megamendung Wawasan dan Nasihat Jauhi Tindakan Kriminal Saat Pengumuman Kelulusan

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:09 WIB

Pasca Aksi Pencurian, Polisi Ganti Kotak Amal Masjid di Pasirlaja dengan Desain Lebih Aman

Berita Terbaru