KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terlibat Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | Mata Pena News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Etik Suryani terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7) sekitar pukul 02.38 WIB. Berdasarkan rekaman video resmi yang telah dikonfirmasi KPK, selain Etik terdapat dua orang lain yang juga mengenakan rompi tahanan. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas keduanya.

Sebelumnya, pada Kamis (10/7), KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Menurut KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Pada awalnya, KPK menyampaikan bahwa lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah orang yang diamankan bertambah menjadi 18 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.

Baca Juga:  Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang bukti yang telah disita. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara resmi sesuai proses hukum yang berlaku.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan diri dalam setiap tahapan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red

Berita Terkait

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.
Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak
Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata
HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi
FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Masuk Rutan KPK sebagai Tahanan Titipan Kejagung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan Kepgub UMSK Jawa Barat 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Somasi Tiga Kali Tak Berujung Karena Ijazah ditahan, Dua Mantan Karyawan Klinik Kecantikan Lapor Polisi.

Rabu, 16 September 2026 - 09:41 WIB

Kasus MT Fenghuang Bergulir, Kuasa Hukum Minta Peran Capt. A Tak Dinilai Sepihak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Razia Pajak Digelar di Jalan Veteran Bogor, Pengendara Menunggak Mulai Didata

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:00 WIB

HUT ke-81 RI, 1.339 Warga Binaan Lapas Cibinong Terima Remisi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 02:20 WIB

FSPMKI Usulkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Dokter/Dokter Gigi Internship, Pekerja BLU/BLUD Masuk Dalam Perlindungan UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terbaru

Daerah

52 Jalan di Jepara OTW Mulus di 2026!

Jumat, 23 Okt 2026 - 12:49 WIB

News

tes

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:49 WIB